KUNINGAN,- Memasuki jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Badan Pengelolaan dan Pendapatan daerah Kabupaten Kuningan (Bappenda) Kabupaten Kuningan melalui Camat se Kabupaten Kuningan melakukan evaluasi penerimaan PBB, Kamis (11/8/2022) bertempat di Ruang Rapat Linggarjati. Hadir Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris Diding Wahyudin, SPd, MSi mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kuningan saat ini dari target pokok Rp34.000.000.000,- terealisasi sebesar Rp. 28.573.322.676,- atau baru mencapai 84,04 %. Dengan memasuki masa Jatuh Tempo PBB Tanggal 31 Agustus 2022,
“Dari 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan, terdapat 4 kecamatan yang telah lunas 100 % diantaranya Cimahi Rp797.450.747,- Cilebak Rp603.836.120,- Hantara Rp582.431.373,- dan GarawangI Rp1.070.660.411,-,”sebut Sekretaris Bappenda didampingi Kabid Toto Tony Purwanto Mulyadi, SE.
Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dalam arahannya, bagi kecamatan yang belum lunas PBB agar melakukan evaluasi penerimaan PBB terhadap desa/kelurahan, dengan membentuk Tim Operasi Sisir tingkat kecamatan serta melakukan pengawasan pembukuan atas penerimaan penyetoran PBB.
Sementara bagi kecamatan piutang desa/kelurahan, ia menekankan agar dimonitoring untuk pemungutan dan penagihan piutang PBB. Dan ada pendataan kembali lahan kosong yang sekarang sudah ada bangunannya.
Sekda Dian juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para Camat se-Kabupaten Kuningan yang telah aktif berperan dalam percepatan pelunasan PBB, tak lepas juga jajaran pemerintah desa/kelurahan dan semua pihak yang telah memberikan dukungan untuk tercapainya target PBB.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments