KUNINGAN,- Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang merupakan kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas.
Hal tersebut disampaikan, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. pada acara Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Intensif melalui Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Kamis (4/8/2022) bertempat disalah satu Hotel Kuningan.
Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan, setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka secara otomatis ada peralihan dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis risiko.
Dengan adanya peralihan penyelenggaraan perizinan tersebut, Bupati menegaskan, ini tentu berpengaruh pula pada penyesuaian peraturan lainnya, seperti standar pelayanan.
“Dalam kegiatan konsultasi publik standar pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, semoga adanya partisipasi aktif untuk saling memberikan masukan dan informasi dari para peserta agar kedepannya tidak ada lagi rasa tidak puas dari masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujarnya.
Kemudian, bupati berharap, dengan kegiatan ini adanya pemahaman yang sama antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. sehingga dari pembahasan, rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan diperoleh kebijakan yang efektif untuk meningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami menganggap bahwa partisipasi dari seluruh peserta yang mengikuti kegiatan hari ini adalah merupakan bentuk dan wujud kepedulian baik dari para pelaku usaha, kelompok profesi, akademisi dan wartawan terhadap kegiatan pemerintah baik pusat hingga daerah untuk melakukan upaya-upaya perbaikan penyempurnaan maupun penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sekaligus, penandatangan MoU Standar Pelayananan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments