KUNINGAN-Proses seleksi Calon Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan (Perumda BPR) Kuningan. Akhirnya berdasarkan Hasil Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK), menetapkan Uca Somantri sebagai Calon Dewas Terpilih BPR Kuningan Periode 2022-2026. selanjutnya akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Sekda Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku Ketua Tim Seleksi Calon Dewas Perumda BPR Kuningan dalam siaran press releasenya, Senin (18/7/2022) mengumumkan sesuai Nomor : 584.123/21/TSCD.BPR.KNG
Berdasarkan Hasil Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dalam rangka Seleksi Calon Dewas Perumda BPR Kuningan Periode 2022-2026, Ia menyampaikan bahwa Drs. Uca Somantri, M.Si beralamat di BTN Kasturi Perdana, Jln. Arjuna No.94, dengan nilai akhir 8,559 mendapatkan klasifikasi direkomendasikan sangat disarankan.
Selanjutnya, dikatakan Timsel Dian peserta terpilih tersebut telah mengikuti Tahapan Ujian Terakhir, yaitu Wawancara Akhir oleh Kuasa Pemilik Modal dengan hasil peserta atas nama Drs. H. Uca Somantri, M.Si ditetapkan sebagai Calon Dewas Terpilih yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 500/Kpts.551-Perek&SDA/2022.
Keputusan tersebut, menyatakan tentang Penetapan Calon Dewas Perumda BPR Kuningan terpilih dalam Seleksi Calon Dewas Perumda BPR Kuningan Periode 2022-2026, yang selanjutnya diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Ia menambahkan, ketentuan dan persyaratan lain yang tidak tercantum dalam pengumuman ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments