Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Tiga Calon Direktur PDAU akan Diuji Wawancara oleh KPM

For mania mega:


 KUNINGAN-Hasil Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dari empat pelamar Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan (PDAU) Kuningan Periode 2022-2027. Kini akhirnya menjadi tiga orang. Selanjutnya akan Diuji menjadi peserta akhir Wawancara oleh Kuasa  Pemilik Modal dalam hal ini Bupati Kuningan.  

Sekda  Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku Ketua Tim Seleksi Calon Direktur PDAU Kuningan dalam siaran Press Release, Selasa (19/7/2022) menerangkan, bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas PDAU.

Menurutnya Perbub tersebut, ia mengatakan, bahwa Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) menghasilkan paling sedikit tiga  Calon Direktur, untuk selanjutnya disampaikan kepada KPM untuk menjadi peserta wawancara akhir oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Dengan demikian, dari hasil UKK Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2022-2027, Tim Seleksi mendapatkan hasil penilaian  tiga besar Calon Direktur yang disampaikan kepada KPM untuk menjadi peserta wawancara akhir,” ungkapnya.

Adapun  tiga besar Calon Direktur hasil UKK, Disebutkan Timsel diantaranya Hj. Heni Susilawati, S.Sos, MM, beralamat  di Lingk. Subur RT 007/ RW 002 Kel. Windusengkahan Kec./Kab. Kuningan. Muliawan Ahmadi, SE, di Puri Asri 3 Blok Y. 108 Rt 045 Rw 008 Kel. Ciporang Kec./Kab. Kuningan, dan Uton Subehi, St Puri ASRI 3 Jl. Nakula No. 30 Rt 046 Rw 008 Kel. Ciporang Kec./Kab. Kuningan.

Selanjutnya, Ketua Timsel mengatakan,  hasil dari tahapan wawancara akhir oleh Kuasa Pemilik Modal, akan ditentukan  satu orang Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2022-2027 Terpilih oleh Kuasa Pemilik Modal, dalam hal ini Bapak Bupati.

“Nantinya Calon Direktur terpilih tersebut akan diangkat menjadi Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan (PDAU) Kuningan Periode 2022-2027 secara definitif yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilantik oleh Bupati Kuningan,” pungkasnya.


(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close