Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Serahkan Sertipikat Tanah Program PTSL Kepada Warga Desa Karangkamulyan, Bupati : “Jaga Baik-Baik Sertipikat yang Sudah Diterima”

For mania mega:


 KUNINGAN,- Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH.,MH menyerahkan sebanyak 1213 sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Karangkamulyan Kecamatan Ciawigebang di Halaman Kantor Desa Karangkamulyan, Senin (18/7/2022).

Dalam sambutannya, Bupati berpesan kepada masyarakat “jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang Bapak/Ibu miliki serta simpan baik baik” harap Bupati.

Bupati Kuningan dalam arahannya menerangkan bahwa program PTSL di Kabupaten Kuningan selama ini dapat dikatakan sukses dan bahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mendapat apresiasi dan bahkan menjadi salah satu percontohan karena terjalinnya kerjasama, kolaborasi dan sinergitas antara Pemda Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dalam mensukseskan Program Strategis Nasional PTSL.

Keberhasilan Program PTSL ini juga tak luput dari peran Para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Masyarakat dilokasi Program PTSL atas dukungan, partisipasi dan kerjasamanya dalam mensukseskan program ini, Hal ini merupakan gambaran bahwa Kabupaten Kuningan kerja bersama menuju Kuningan Maju.

“Untuk itu saya atas nama masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten kuningan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang telah bekerja keras mensukseskan pelaksanaan Program PTSL yang pro rakyat ini dengan baik.

Peran aktif para camat, lurah, dan kepala desa di lokasi PTSL, Tahun 2022 sangat diharapkan untuk meminimalisir masalah dan kendala yang menghambat Program PTSL, di wilayah masing-masing, dan juga partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data mengenai tanah yang menjadi objek PTSL, sehingga proses pensertifikatan pun menjadi cepat dan lancar.

Jika kita mampu dan sukses di tahun 2022 ini kita berharap semoga tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat dengan target semua tanah di Kabupaten Kuningan.

Bupati berpesan kepada para camat, lurah, dan kepala desa agar membantu sukseskan program PTSL di wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2022, Jika ada masalah dan kendala yang menghambat program PTSL untuk segera diselesaikan atau dicari solusi pemecahan masalahnya serta berkoordinasi dengan pihak BPN, jadikan pengalaman di tahun sebelumnya  agar di tahun 2022 serta di tahun-tahun berikutnya menjadi lebih baik lagi dalam memproses PTSL ini, kemudian yang terakhir berikan edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing tentang penting dan manfaat program PTSL ini.

Pada kegiatan tersebut hadir pula Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Yanuar Prihatin. Ia menyampaikan bahwa Tugas pemerintah dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia telah dilaksanakan melalui Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 ini, setiap tahunnya selalu melampaui target. 

“Sejak ada PTSL, target pendaftaran tanah capaiannya jauh lebih besar dan lebih efektif. Di Indonesia ada sekitar 126 juta bidang tanah. Sejak UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria, red) Tahun 1960 terbit sampai bertahun-tahun, paling tercapai 30 juta bidang yang terdaftar. Tapi dengan PTSL yang harusnya dicapai dalam puluhan tahun, bisa lebih cepat,” ungkap Yanuar Prihatin.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI lebih lanjut mengungkapkan bahwa PTSL dapat berjalan lebih berhasil dan efektif jika ada dukungan dari pemerintah daerah hingga desa setempat sebagai ujung tombak. Oleh karena itu, Yanuar Prihatin mengimbau kepada kepala desa yang hadir untuk memanfaatkan program PTSL dalam melayani masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk memberikan pelayanan di desa masing-masing. Ini bukan hanya target BPN, tapi target kita semua supaya Kuningan dalam pendaftaran tanah bisa menjadi percontohan, bahwa targetnya bisa tercapai karena kerja sama BPN, pemerintah daerah, dan pemerintah desa masing-masing,” lanjut Yanuar Prihatin. 

Pada kesempatan yang sama Kepala ATR/BPN Surahman. ST., MH mengatakan, dengan adanya sertifikat ini adanya kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati. 

Dijelaskan Surahman, khusus warga, dengan adanya program PTSL, maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan. “Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi, lahannya diklaim orang lain,” ujarnya. 

Surahman juga menyampaikan pesan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bahwa pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah memiliki sertifikat. 

Diterangkannya Jika kita mampu mencapai target 75.520 Bidang Tanah dan sukses di tahun 2022 ini. Kuota PTSL akan ditambah sebanyak 15.000 dari kementerian ATR/BPN.

Disampaikan Kepala ATR/BPN Kuningan Surahman, Transformasi Digital Layanan publik terus diakselerasi oleh Pemerintah. Tujuannya tentu untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau oleh masyarakat. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam mewujudkan visi-misi 2024 “institusi yang berstandar dunia” dengan menerapkan nilai-nilai Kementerian: Melayani, Profesional, Terpercaya yang saat ini sedang melakukan alih media dari data analog ke data digital.

Ada beberapa layanan yang saat ini sudah dilakukan dengan sistem elektronik, yaitu: Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Pengecekan Sertipikat, Informasi Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Disamping itu, seluruh informasi pertanahan dan tata ruang dapat di akses dengan mengunduh aplikasi: sentuhtanahku, Gistaru serta pengelolaan administrasi perkantoran melalui aplikasi e-Office: persuratan, tanda tangan elektronik, presensi kehadiran dan lain-lain.

Kantor Pertanahan Kab. Kuningan papar Surahman, menambah beberapa Inovasi layanan dan Akses Informasi guna memberi pelayanan prima antara lain:

  1. QRIS BRI (Kerjasama dengan bank BRI, Pembayaran PNBP dgn scan QR Code bisa melalui seluruh bank, GoPay, OVO, DANA, LinkAja, SHOPEE dan lain-lain)
  2. SMS-delivery, yaitu layanan pemberitahuan melalui sms secara real-time kepada pemohon apabila produk layanannya sudah selesai dengan sender “BPNKUNINGAN”: permohonan anda nomor berkas:…………..sudah selesai, silahkan ambil di loket pelayanan BPN Kuningan;
  3. “KUPAT-KUNINGAN” kepanjangan KUantar SertiPikAT Wilayah Kuningan, yaitu layanan pengantaran sertipikat yang sudah selesai kepada pemohon Lansia, Disabel atau Pemohon yang jauh alamatnya dari Kantor Pertanahan;
  4. “JENIPER” kepanjangan dari JENdela Informasi PERtanahan, yaitu program talk-show/dialog interaktif dengan masyarakat melalui Radio Megaswara Kuningan 89.8FM setiap hari Selasa jam 17.00-18.00 wib
  5. “LARI SEHAT” kepanjangan dari LAyanan sehaRI SErtipikat Hak Atas Tanah untuk Layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peningkatan Hak Atas Tanah, Penurunan Hak Atas Tanah, Pengecekan Sertipikat, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
  6. “LARASITA” Kepanjangan dari Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah (terjadwal secara bergilir setiap hari rabu dari jam 10.00-14.00 wib di desa/kecamatan yang jauh dari Kantor Pertanahan)
  7. “Weekend Service” (terjadwal setiap hari minggu di Taman Kota Kuningan Pukul 07.00-10.00 WIB)
  8. “PEDULI TANAH” (Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi Pertanahan, melalui nomor whatsapp, hotline center, medsos, dan kanal pengaduan lainnya)

“ Semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor/Lembaga Vertikal serta pemangku kepentingan lainnya dalam melayani Masyarakat Kabupaten Kuningan” Pungkas Surahman. 

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga penyerahan sertipikat tanah hasil program PTSL di kepada 10 orang perwakilan penerima Warga Desa Karangkamulyan. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Surahman.

(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close