Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Jadi Saksi Nikah, Wabup : “Sekarang Ada Yang Beda Diacara Pernikahan”

For mania mega:


 JALAKSANA,- Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda, SH., M.Si, hadir menjadi saksi pada pernikahan pasangan Gina Lusiyuliani dan Helmi Ginardi, Minggu (3/7/2022) pagi, bertempat, dikediaman mempelai wanita, Desa Peusing, Kecamatan Jalaksana.

Turut hadir pula pada kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kab. Kuningan Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, Kepala DPMPTSP Drs. Agus Sadeli, M.Pd, Wakil ketua DPD Partai Golkar Kuningan H. Dudy Pamuji, SE., M,Si, serta undangan lainnya.

Usai berlangsungnya prosesi akan nikah, selanjutnya Wakil Bupati, menyerahkan administrasi kependudukan (Adminduk) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan pengantin yang telah mengalami perubahan status.

“Alhamdulillah, sekarang ada yang beda diacara pernikahan. Dimana pasangan pengantin bisa langsung mendapatkan administrasi kependudukan baru setelah adanya perubahan status, dari lajang menjadi menikah dan berkeluarga. Ini hasil inovasi dari Disdukcapil melalui program PADUKA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan),” ucapnya.

Sebagai informasi, PADUKA merupakan bentuk layanan terpadu administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan kepada masyarakat, berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga pada saat setelah perkawinan dan menerima buku nikah.

Program PADUKA, bertujuan memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data pada dokumen kependudukan dengan sasaran untuk masyarakat setelah melangsungkan perkawinan (langsung mendapat buku nikah, KTP-el, dan KK).

Adapun manfaat dari program PADUKA diantaranya, Masyarakat dimudahkan pada saat mengurus Perkawinan sehingga akan meningkatkan kesadaran dan kebahagiaan masyarakat tentang pengurusan Adminduk, Memudahkan KUA dalam proses verifikasi dan validasi data Pasangan Calon Pengantin, Perubahan data kependudukan akan diproses lebih cepat dan mudah sehingga data lebih akurat dan up to date (Status Kawin dan Alamat), dan Efisiensi waktu karena masyarakat langsung mendapat Buku Nikah, KK dan KTP-el dengan status terbaru.

(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close