Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Bupati Kuningan Serahkan “PADUKA” Kepada Kedua Mempelai Pengantin

For mania mega:


 KUNINGAN, – Bertempat di Lembah Ciremai Restaurant, Jalan Raya Kuningan Cirebon , Cibentang, Kec. Kramatmulya, Kabupaten Kuningan,  Senin (25/7/2022).  Usai Akad Nikah Pasangan Oca dan Giri, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH menyerahkan dua buah KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada kedua mempelai disaksikan oleh Kadisdukcapil Kepala Disdukcapil Drs. Yudi Nugraha, Mp.Pd  sebagai Tanda Program Pelayanan Administrasi Kependudukan Untuk Perkawinan (PADUKA)  dari Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.

Bupati Acep menjelaskan, Program Pelayanan Administrasi Kependudukan Untuk Perkawinan (PADUKA) ini menunjukan berubahnya dua insan itu dari status lajang menjadi kawin tercatat. Hal ini adalah terobosan Program dari Disdukcapil.

“Semoga pelayanan ini mampu memberikan ketentraman dan kebahagian dengan administrasi status kependudukan yang hari ini berubah. Program Paduka adalah Program yang sangat luar biasa” Ungkap Bupati Acep.

Pada kesempatan tersebut Bupati Acep menyatakan selamat kepada kedua mempelai pengantin semoga menjadi keluarga, Sakinah, Mawaddah, Warahmah, pegang erat amanah pernikahan semoga kekal dan langgeng sampai akhir hayat ” Kata Bupati Acep.

Kepala Disdukcapil Yudi Nugraha, menyampaikan Program Paduka (Pelayanan Adminduk Usai Perkawinan) dan Panutan (Pelayanan Adminduk Setelah Melahirkan). Memiliki tujuan yaitu, meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Kuningan tentang kepemilikan dokumen dan pemutakhiran data kependudukan.

“Terwujudnya pelayanan terpadu antara masyarakat stakeholder terkait dan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan,” ungkap Yudi.

Yudi menambahkan, akan terciptanya program inovasi pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan atau adanya jaminan kepastian pelayanan jangka panjang, mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat setelah perkawinan dan melahirkan. 

(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close