Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Buka Pelatihan JITUPASNA, Sekda Dian : Jadikan Pelatihan Ini Sebagai Awal Untuk Melahirkan Momentum Strategis Lainnya Dalam Rangka Menjalin Kerjasama Antar SKPD/Instansi Di Kabupaten Kuningan.

For mania mega:


 KUNINGAN,-  Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Kuningan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) bagi Aparatur Pemerintah Daerah, Senin (18/7/2014). Di Sangkan Resort Aqua Park Jl. Raya Bandorasa No.KM. 12, Bandorasa Wetan, Kec. Cilimus, Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si. 

Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar dalam sambutannya menerangkan bahwa  berdasarkan data dari Pusdalops PB BPBD Kab. Kuningan selama tahun 2021 telah terjadi 226 kejadian bencana di kabupaten kuningan. ditinjau dari jenis kejadian bencana, tanah longsor mendominasi jumlah kejadian bencana sebanyak 161 kejadian, disusul angin kencang/ puting beliung sebanyak 26 kejadian.

Dampak yang ditimbulkan bencana pada tahun 2021 mengakibatkan 4 jiwa meninggal dunia, 6 jiwa mengungsi dan 1.286 jiwa menderita. kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana di tahun 2021 adalah 9 rusak berat, 33 rusak sedang, 61 rusak ringan, 156 terancam dan 78 rumah terendam (data pusdalops bpbd kabupaten kuningan tahun 2021).

Sedangkan untuk periode tahun 2022 mulai bulan januari sampai dengan bulan juni ada 192 kejadian . dengan jenis kejadian : tanah longsor 137 kejadian, gerakan tanah 5 kejadian, banjir bandang 19 kejadian, angin kencang 12 kejadian, sambaran petir 2 kejadian, rumah ambruk 11 kejadian, kebakaran rumah 4 kejadian dan orang tenggelam 2 kejadian. tersebar di 21 kecamatan 97 desa. (data pusdalops bpbd kabupaten kuningan tahun 2022).

“ Dari beberapa gambaran infografis bencana yang terjadi di kabupaten kuningan sebagaimana yang telah disampaikan, bahwa potensi kebencanaan setiap tahunnya intensitasnya cukup tinggi. oleh sebab itu sangat dipandang perlu  untuk memberikan perhatian  yang lebih optimal pada kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana” tutur Sekda Dian.

Lanjut Sekda Dian, penyelenggaraan kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana yang dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. dimana tahap pascabencana terdiri dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang terkena bencana, sehingga untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dimana prioritas tersebut didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana yang tertuang dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai amanat PP Nomor 21 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diatur dalam peraturan Kepala BNPB Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. dalam peraturan tersebut, jitupasna dibutuhkan untuk memperoleh kajian yang komprehensif, sebagai bahan masukan dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“ Pengkajian pasca bencana merupakan instrumen  untuk melaksanakan konsep rehabilitasi dan rekonstruksi yang mencakup aspek pemulihan fisik dan aspek kemanusiaan dengan menggunakan prinsip dasar yaitu membangun yang lebih baik dan lebih aman berbasis pengurangan risiko bencana” Ucap Dian.

Selain dari gambaran tersebut, maka tentang pelatihan jitupasna ini adalah satu hal yang sangat penting dan harus dilaksanakan sebagai upaya menentukan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

“ Oleh sebab itu melalui pelatihan ini marilah kita bersama-sama dan berkolaborasi untuk lebih memberikan perhatian pada penanggulangan bencana  di wilayah Kabupaten Kuningan. sehingga ketangguhan dalam penanggulangan bencana bisa tercapai. baik itu pada fase pra bencana, tanggap darurat bencana dan pascabencana” Jelas Sekda Dian.

“ saya berharap dengan pelatihan kajian kebutuhan pasca bencana ini, menjadi suatu momentum, fasilitas serta sarana untuk  saling berkolaborasi, sharing informasi, berdiskusi, koordinasi antara stakeholder terkait lainnya dalam rangka penanggulangan bencana sehingga dapat mewujudkan ketangguhan di wilayah kabupaten kuningan sebagai salah satu upaya menuju ketangguhan bangsa. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan rencana nasional penanggulangan bencana (Renas PB) periode  2020-2024 juga merupakan terjemahan visi penanggulangan bencana 2020-2044 yaitu : “Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana Untuk Pembangunan Berkelanjutan” Ungkap Dian.

Sekda Dian berpesan Manfaatkan Pelatihan Ini Sebaik Mungkin, Jadikan Pelatihan Ini Sebagai Awal Untuk Melahirkan Momentum Strategis Lainnya Dalam Rangka Menjalin Kerjasama Antar Skpd/Instansi Di Kabupaten Kuningan.

Masih ditempat yang sama, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Indra Bayu Permana dalam laporannya menerangkan Kegiatan Penataan Dasar Sistem Penanggulangan Bencana Dengan Sub Kegiatan Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Upaya Pelatihan Kajian Kebutuhan Pasca Bencana ini mengangkat Tema Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Dalam Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan.

Ibe panggilan akrab Kalak BPBD menjelaskan maksud dan tujuan maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk terbentuknya tim kajian kebutuhan pasca bencana yang terdiri dari perwakilan setiap opd di lingkungan pemerintah kabupaten kuningan, dilegalisasi melalui surat keputusan bupati dan terlatihnya tim jitupasna dalam rangka penilaian kerusakan dan kerugian pasca bencana.

Di terangkan Kalak Ibe, lingkup kegiatan ini mencakup kepada perhitungan kerusakan dan kerugian pasca bencana, penyusunan kajian kebutuhan pasca bencana dengan hasil akhir dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan  Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian, Dinas Perikanan Dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Bappeda, Upt Damkar Kabupaten Kuningan, Cabang Dinas Kehutanan Wil. VIII Dishut Jabar, Perhutani Kph Kuningan, Pmi Kuningan, Universitas Kuningan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kuningan, Stkip Muhammadiyah Kuningan Dan Universitas Islam Al Ihya Kuningan dengan menghadirkan narasumber dari BNPB.

(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close