Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Pendaftaran Seleksi Calon Dewas BPR Kuningan Dari PNS Diperpanjang

For mania mega:

 

KUNINGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan  memperpanjang pendaftaran seleksi Calon Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Kuninganuntuk Periode 2022-2026 dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikarenakan hingga batas waktu penerimaan berkas lamaran mulai 14 sampai dengan 15 Juni 2022, Pukul 15.30 belum ada  pelamar.  

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku Ketua Tim seleksi Calon Dewas  Perumda BPR Kuningan dalam siaran press realease, Rabu (15/6/2022) menerangkan, bahwa setelah diterbitkannya Pengumuman Nomor 584.123/6/TSCD.BPR.KNG Tanggal 13 Juni 2022 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan Periode 2022-2026 belum ada pelamar.

Dijelaskan Ketua Timsel,  berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2019 tentang tata cara seleksi dan pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan.

Tertuang dalam Pasal 8 Ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR  Kuningan, jumlah bakal calon Anggota Dewan Pengawas (Pelamar) kurang dari 3  orang, maka Tim Seleksi melaksanakan perpanjangan pendaftaran sebanyak 1  kali dengan masa waktu paling lama 3 hari.

“Dan pada Pasal 8 Ayat (4) apabila sampai perpanjangan pendaftaran jumlah bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR  masih kurang dari 3  orang, maka tim seleksi tetap melaksanakan tahapan seleksi untuk menyeleksi bakal calon yang sudah mendaftar,” terangnya.

Apabila masih tidak ada pelamar dari Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Pemeritah Daerah Kabupaten  Kuningan, Ia mengatakan  mungkin tim seleksi akan memberikan masukan/pertimbangan kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal untuk mengulangi proses seleksi calon Dewan Pengawas Perumda BPR  Kuningan dari Unsur Independen.

Pihaknya menuturkan, apabila masih tidak ada pelamar dari unsur independen, jumlah Dewan Pengawas Perumda BPR  Kuningan Hanya 1  orang hasil pengangkatan kembali dari unsur independen yang telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati.

“Hal tersebut  sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Pasal 20 Ayat (2),” katanya.

Ketua Timsel sebagaimana Pasal 20 Ayat (2) menjelaskan, bahwa jumlah Anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pemilik Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Artinya, Dewan Pengawas Perumda BPR  Kuningan bisa hanya 1 orang dan paling banyak 2 orang sama dengan jumlah Direksi. 

(Di Kutip Dari IKP/DISKOMINFO)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close