KUNINGAN,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH Hadiri Kegiatan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan sekaligus saksikan Penandatanganan MOU/Kerja Sama Antara Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dengan Kejaksaan Negeri Kuningan Tahun 2022, bertempat di Aula Graha Bumi Mulya Indah, SMK Negeri 1 Kuningan, Rabu (15/06/2022).
“ Saya mennyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan masing-masing. Perjuangan kalian belumlah berakhir, perjalanan kalian masih panjang, untuk itu saya menghimbau agar kalian meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Jadilah pembelajar yang handal untuk meraih cita-cita kalian.” Ucap Bupati mengawali sambutan.
Bupati menyampaikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan agenda penting yang diselenggarakan pada setiap tahun. Kegiatan ini merupakan upaya pembangunan bidang pendidikan dengan tujuan utama untuk mendorong dan memastikan agar seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah dan mendapat pendidikan yang layak. PPDB di Kabupaten Kuningan dilaksanakan melalui beberapa jalur, diantaranya : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Dan Jalur Prestasi, Diatur Oleh Pemerintah Pusat Melalui Surat Edaran SETJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2022-2023, agar penyelenggaraan PPDB ini Profesional, Berkeadilan, dan Tidak Diskriminatif bagi semua pihak.
Lanjut Bupati Acep, di sisi lain penyelenggaraan PPDB di tahun 2022/2023 dilaksanakan dengan moda daring dan luring. Pertimbangannya bahwa dengan moda daring atau online, ini adalah upaya pembiasaan bagi seluruh peserta didik maupun masyarakat dalam rangka perwujudan digitalisasi di sektor pendidikan, sedangkan moda luring atau ofline ini merupakan upaya kemudahan akses di beberapa daerah yang masih blank spot untuk dapat mendaftarkan calon peserta didik baru ke sekolah yang menjadi tujuannya. upaya ini semata mata untuk memberikan akses seluas luasnya bagi warga kabupaten kuningan untuk mendapat layanan pendidikan.
“ Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, sebagai leading sector pelaksanaan PPDB diharapkan mampu mengawal kegiatan ini dengan sebaik-baiknya pastikan alur dalam proses penerimaan peserta didik baru berjalan lancar, identifikasi hambatan yang mungkin terjadi beserta alternatif solusinya. pastikan juga agar informasi berjalan lancar, sehingga tidak terjadi mis komunikasi dengan semua pihak. tentu hal ini dibutuhkan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, mengingat informasi terkait dengan PPDB harus sampai kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kuningan” Ucap Bupati.
Selain itu dikatakan Bupati, saya sangat menyambut baik bahwa pada hari ini juga ada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Atau Mou Antara Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, ini merupakan bukti bahwa kita memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. saya sangat berharap dengan kerjasama ini terjadi sinergis yang semakin erat, memperkokoh kolaborasi dalam rangka mewujudkan “Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan”.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan Dudi Mulyakusumah,S.H.,M.H dengan Kadisdik Kabupaten Kuningan, Drs. H. Uca Somantri, M.Si.
Kajari Kuningan, Dudi Mulyakusumah mengatakan MoU yang dilaksanakan tersebut mengenai bidang perdata dan tata usaha negara yang merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta tupoksi kejaksaan yang diatur dalam Peraturan nomor 9 tahun 2020.
“Dengan MoU ini saat kami mendapat kuasa khusus maka kami bisa menindaklanjuti untuk menyelesaikan permasalahan letigasi dan non letigasi,” katanya.
Dengan begitu, Kajari Kuningan menyebut MoU ini menjadi pintu masuk dukungan instansi terkait kepada tupoksi kejaksaan, baik dari segi pengawasan maupun pendampingan hukum.
“Kita berharap kegiatan ini tidak berakhir sekadar MoU tapi berlanjut dalam hal apa saja. Dengan ini ketika kami mendapatkan kuasa khusus maka kami akan memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum hingga pertimbangan hukum lainnya,” jelasnya.
Kadisdik Kab. Kuningan, Uca Somantri menegaskan akan menindaklanjuti MoU yang telah diteken tersebut dan berharap kinerja jajaran Disdik Kabupaten Kuningan maksimal.
“Mudah-mudahan melalui MoU ini kami bekerja lebih maksimal lagi dibandingkan sebelumnya. Terima kasih sebelumnya kepada Pak Kajari yang telah berkenan menjalin kerja sama ini,” ungkapnya.
( Di Kutip Dari Bid IKP/ Diskominfo)
0 Comments