Acara tersebut Dihadiri Oleh Bupati Kuningan H. Acep
Purnama, SH., MH. yang bertempat di Hotel Cordela Kuningan, Selasa (18/1/2022)
dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas Kantor Pertanahan
Kabupaten Kuningan.
Bupati Acep menyebutkan, bahwa pencanangan Zona
Integritas adalah kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui
reformasi birokrasi untuk membangun satuan kerja yang berada pada zona yang
bersih.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa
Barat Drs. Dalu Agung Darmawan, M. Si. menyampaikan, ini menjadi komitmen untuk
seluruh kantor pertanahan di kab/kota se-Jawa Barat harus memulai dan membangun
reformasi birokrasi yang bersih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang baik.
Kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Surahman, ST., MH. menyampaikan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi ungkapnya.
Dia Mengatakan ada beberapa layanan yang saat ini sudah dilakukan dengan sistem elektronik, yakni pendaftaran Hak Tanggungan Roya, Pengecekan Sertifikat, Informasi Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan dapat di akses dengan mengunduh aplikasi, sentuhtanahku, Gistaru serta pengelolaan administrasi perkantoran melalui aplikasi e-office persuratan, tanda tangan elektronik, presensi kehadiran dan yang lainnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kanwil ATR/BPN Kuningan juga menambah beberapa layanan dan akses informasi, diantaranya melalui SMS-delivery, Kupat-Kuningan, Jeniper dan Lari Sehat.
“SMS-delivery merupakan layanan pemberitahuan melalui sms secara real-time kepada pemohon apabila produk layanan sudah selesai,
Kupat Kuningan yaitu Kuantar Sertifikat wilayah kepada pemohon lansia , difabel atau pemohon yang jauh alamatnya dari Kantor Pertanahan,
Jeniper adalah Jendela Informasi Pertanahan yang merupakan program talk-show/ dialog interaktif dengan masyarakat melalui radio Megraswara setiap hari selasa jam 17.00-18.00 WIB,
Lari Sehat adalah Layanan Sehari Sertifikat Hak Atas Tanah ini untuk layanan penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peningkatan Hak Atas Tanah , Penurunan Hak Atas Tanah Pengecekan Sertifikat, serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” jelasnya.
( News Megaswara )
0 Comments