KUNINGAN - Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH. Pimpin Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Kuningan Tahun 2021, Senin (06/09/2021).
Bupati mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah dikeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.
“Maka dari itu, Bupati atau Walikota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur, menetapkan, dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan" ungkapnya.
Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL yang juga merupakan salah satu konsen Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017.
Menurutnya, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah.
"Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tahun 2025." ujarnya.
Senada dengan Bupati Kuningan, pihaknya juga menjelaskan, bahwa Bupati atau Walikota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan.
Dengan mengacu kepada surat Keputusan Bersama 3 Menteri : Menteri ATR/BPN Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017.
"Mengingat keterbatasan APBD Kabupaten Kuningan, dan dimungkinkannya pembiayaan tersebut dibebankan kepada Masyarakat melalui Peraturan Bupati, dengan jumlah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bidang per sertipikat hak atas tanah." terang Bupati.
Sebab, Percepatan kegiatan PTSL tidak akan tercapai bila tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, untuk pembayaran BPHTB Bupati bisa membuat kebijakan mengurangi 50% bahkan sampai dengan 100%, bisa dengan surat keputusan Bupati, itu demi meringankan beban masyarakat dan dalam rangka kita menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik. (Red)
0 Comments