Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Wartawan Dilarang Meliput Kunjungan Jokowi, Inikah Kebebasan Pers?

For mania mega:



KUNINGAN - Presiden RI Ir. Joko Widodo, besok Selasa (31/08/2021) akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kuningan.

Namun sayang agenda kunker kali ini sedikit menuai kontroversi bagi beberapa kalangan khususnya bagi kalangan jurnalis.

Sebab dikabarkan bahwa saat pelaksanaan nanti jurnalis/wartawan lokal tidak diperbolehkan untuk meliput kunker orang no 1 se-Indonesia itu.

Pelarangan peliputan ini pun turut disesali oleh Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah SIP sebab hal itu menurutnya telah mengekang kebebasan pers. 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Juga disebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

Dalam undang-undang itu juga disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Sudah dua kali presiden, yakni Presiden Megawati Soekarnoputri dan SBY berkunjung ke Kuningan. Saat itu, wartawan daerah tidak dilarang meliput." terang Nunung.

Memang imbuhnya peliputan orang nomor satu di Indonesia  harus menempuh prosedural, seperti memperlihatkan surat tugas peliputan/kartu media tempat ia bekerja, dan dengan aturan jarak serta aturan lainnya.

"Soal itu rasanya wartawan daerah pasti mengikuti prosedural tersebut." ungkapnya.

Dan kalau dikaitkan dengan Pandemi, kunker ini diantara agendanya meninjau vaksin yang melibatkan sekitar ribuan warga.

"Apakah itu sudah melanggar prokes dan melanggar aturan tidak boleh berkerumun?" tanya Nunung.

"Saya rasa ketika ada alasan karena masih Pandemi, tidak masuk akal. Berkunjung ke pemukiman warga, meninjau vaksin dan masuk ke pendopo sudah dipastikan berkerumun," ujarnya.

Jadi diharapkan kebebasan pers untuk bisa meliput apa adanya kegiatan yang sedang berlangsung tidak dilarang, karena hak itu dijamin undang-undang. (Red)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close