KUNINGAN - Merespon putusan Pemerintah Pusat untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per tanggal 3 Juli s.d 20 Juli 2021 Bupati Kuningan langsung mengadakan rapat persiapan bersama Wakil Bupati Kuningan, Sekda Kuningan, dan SKPD terkait, Kamis (01/07/2021) sore.
Setelah itu malamnya dilanjutkan Rapat dengan Forkopimda dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat Webinar di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kuningan .
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH. menuturkan, bahwa Presiden RI memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Hal ini diungkapkan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Dikatakan Bupati, Presiden menegaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.
Lebih jauh Kepala Negara memaparkan, pada PPKM Darurat ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Pengaturan PPKM Darurat ini, akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat. Bupati Kuningan usai webinar menuturkan apa yang disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam pelaksanaan PPKM Darurat, sangat optimistis jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran COVID-19.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.
"Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away," ucapnya.
Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.
"Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tuturnya
Bupati mengatakan, supaya PPKM Darurat berjalan optimal akan membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat Edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW besok.
Pemerintah Kabupaten Kuningan sendiri nampak terus berupaya dengan melakukan langkah, meliputi meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat seperti di BKSDM Desa Cikaso, dan RS. Citra IBu.
Penggunaan Puskesmas di fokuskan untuk Pasien Covid-19, ketersediaan obat-obatan, vitamin, alat kesehatan, hingga tangki oksigen, tempat darurat dengan menggunakan Aula Kantor Pemerintaha dan Aula Balai desa.
Menambah tenaga kesehatan dan diberikan tempat juga, akan memberikan jaminan hidup bagi masyarakat yang Isoman dengan beberapa ketentuan, dan masih banyak lagi.
“Saya minta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas Kehendak dan Kuasa Allah Swt. saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tandasnya. (Dede/Red)
Source : Diskominfo
0 Comments