KUNINGAN - Setelah beberapa hari lalu melakukan audiensi dengan paguyuban pedagang, kali ini Pemkab Kuningan kembali melakukan audiensi dengan para pekerja seni yang tergabung dalam Komunitas Seni Kuningan (KSK), Selasa (27/07/2021).
Audiensi kali masih menyoal kebijakan PPKM di Kabupaten Kuningan yang rasanya telah menyulitkan gerak para pekerja seni khususnya dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
Perwakilan dari KSK, Wilson Slengka mengungkapkan bahwa pihaknya mengerti dan mendukung program pemerintah baik pusat maupun daerah terkait PPKM level 3 dan 4 di Kabupaten Kuningan.
"Kami sepakat keselamatan rakyat yang paling utama, tetapi tentunya masyarakat juga butuh sandang pangan untuk meneruskan kehidupan." ungkap Wilson yang juga Pembina Pusat Para Pekerja Seni Sewilayah 3 itu.
Dengan pemberlakuan level 3 PPKM para pekerja seni sangat terdampak. Diakuinya pekerja seni tidak leluasa lagi untuk berkreasi, berkegiatan menyambung hidup.
Senada dengan hal itu Ketua KSK, Tatang pun menegaskan, bila bupati dapat mencabut aturan PPKM level 3, mereka siap mematuhi dan memberikan sosialisasi kepada para pekerja seni lainnya terkait aturan PPKM untuk di patuhi bersama.
"Kami meminta aturan edaran kebijakan terkait masalah larangan adanya hiburan seni untuk diperbolehkan seperti hiburan pentas seni. Supaya aktivitas kami tetap berjalan dan kami tetap melakukan kreasi." ungkapnya.
Sementara itu Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menjelaskan bahwa Pemkab Kuningan akan tetap pada aturan Kemendagri No. 24 Tahun 2020.
Bahwa hajatan diperbolehkan tetapi tidak perbolehkan adanya iring-iringan musik. Hal tersebut berdasarkan status Kuningan yang masih masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Dengan audiensi mudah-mudahan akan terbangun dua arah yang positif. Terkait PPKM level 3 Kabupaten Kuningan dan seluruh Jabar, level 3 maksudnya sesuai zonasi kita masih zona merah, tentunya pasti ada dampaknya bagi kehidupan," tutur Acep.
Bupati pun meminta dukungan bagi semua pihak untuk mendukung dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Ia pun berharap dengan aturan kebijakan PPKM dapat menekan laju tingginya penyebaran Covid-19 sehingga pemerintah dapat mengeluarkan pertimbangan untuk memberlakukan pelonggaran secara bertahap untuk aktivitas masyarakat. (Dede/Red)
0 Comments