Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Bersama Tim Bea Cukai, Pemkab Kuningan Sidak Peredaran Rokok Ilegal

For mania mega:



KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan Forkopimda melaksanakan Monitoring Pemberantasan Rokok Ilegal kesejumlah pasar di wilayah Kabupaten Kuningan, Kamis (22/7/2021).

Monitoring yang melibatkan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Cirebon, itu menyasar 8 tempat di Kabupaten Kuningan diantaranya Pasar Ciawigebang, Pasar Cibingbin, 

Kemudian Pasar Maleber, Pasar Lebakwangi, Pasar Baru Kuningan, Pasar Ancaran, Pasar Cilimus dan juga Pasar Pancalang.

“Ini sebenarnya bukan menyasar pedagangnya, kita hanya mencari informasi dari peredarannya. Otomatis dari pedagang akan memberi informasi kepada kita. Kita dapat menindak lanjuti." jelas Wabup Kuningan H. M Ridho Suganda di sela-sela pelaksanaan monitoring.

Sebab jika ditemukan memproduksi, menjual, mengedarkan rokok ilegal lanjut Wabup Edo ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya.

Senada dengan hal itu Sekretaris Daerah DR. H. Dian Racmat Yanuar menyampaikan, selain merugikan negara dari sisi pendapatan, rokok ilegal juga merugikan masyarakat. 

Karena rokok ilegal tersebut, menurutnya tidak menggunakan rentang kendali mutu dan tidak melakukan jaminan mutu kualitas rokok.

“Alhamdulillah udah beberapa titik saya laksanakan (monitoring), toko-toko yang saya datangi semuanya menjual roko yang menggunakan bea cukai. Artinya memang harus sudah ada kesadaran dari pemilik toko untuk tidak menjual rokok yang illegal,” tutur Dian.

Sementara itu Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, dilokasi monitoringnya mengimbau kepada para pedagang, agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.

Ia juga meminta kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan atau menjual rokok ilegal, segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau ke pihak Bea dan Cukai melalui telpon atau layanan Whatsapp.

Adapun ciri-ciri rokok illegal, dijelaskan Novembriyanto, diantaranya: dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan dilekati pita cukai bekas. (Dede/Red)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close