CIREBON - Menanggapi kebijakan larangan mudik lebaran lima kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning, Kamis (06/05/2021) melaksanakan rapat bersama di Gedung Setda Kota Cirebon.
Lima kepala daerah yang hadir yakni Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH; Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag; Bupati Majalengka, Karna Sobahi; Bupati Indramayu, Nina Agustin; dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
Dari rapat tersebut seluruh kepala daerah wilayah Ciayumajakuning menyepakati bahwa bagi warga yang ingin masuk ke wilayah Ciayumajakuning cukup melampirkan surat keterangan jalan dari perusahaan (tempat bekerja) atau dari aparat desa/kelurahan setempat.
Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 yang sebelumnya harus dilampirkan masyarakat setiap melakukan perjalananan dianggap memberatkan, karena masa berlakunya hanya 1×24 jam.
“Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan surat keterangan yang dibubuhkan tandatangan pimpinan perusahaan. Cukup dengan surat itu yang bernomor polisi E bisa,” ujarnya.
Untuk mobilisasi di daerah Kuningan, Bupati Kuningan sepakat menggunakan surat keterangan dari desa sebagai ketua satgas covid tingkat desa bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, seperti bersilaturahmi.
"Kami sepakat masing-masing daerah memiliki kewenangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Di Kuningan, kami akan lebih perhatikan pembatasan-pembatasan masuk ke wilayah daerah Kuningan dengan jalur protokol di Sampora." ujarnya.
Acep mengatakan, wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari pengunjung lokal Ciayumajakuning. Maka dari itu, selama libur Lebaran tidak bakal ditutup, banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.
“Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal hal ini kami sepakat bersama, termasuk kewenangan dalam menentukan kapasitas pengungjung objek wisata yang dibatasi menjadi 50 persen. Selama memenuhi syarat, akan kami izinkan,” katanya.
Ia melanjutkan, jika pun akses menuju jalan wisata dengan berat hati harus di tutup, yang berhak menutup adalah polres Kuningan yang didukung oleh Dishub. (Red)
0 Comments