KUNINGAN - Diduga pemudik, mobil bernopol B 1820 KKU kedapatan melakukan aksi buang sampah sembarangan di jalan raya Kramatmulya, dekat RM Pawon Botram.
Aksi ini diketahui dari rekaman video warga yang diterima langsung oleh tim berita megaswara kuningan, Selasa (18/05/2021) siang tadi.
Dari rekaman tersebut mobil tipe sedan berwarna putih tengah melakukan perjalanan dari arah Cirebon menuju Cirendang ini disebutkan telah membuang cup gelas dan kresek plastik dari jendela mobil.
"Buat para pemudik, khususnya buat para pendatang, jaga kebersihan!" ungkap warga, dalam video tersebut.
Fenomena ini memang kerap terjadi, apalagi disaat musim mudik. Dimana banyak pendatang beranggapan, mereka hanya singgah jadi bisa seenaknya.
Padahal hal ini pun telah diatur dalam perda Kuningan No.3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada Bab II tentang Tertib Jalan dan Angkutan Jalan, pasal 6 disebutkan bahwa 'Setiap orang dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan'.
Dan bagi mereka yang melanggar pearturan tersebut bisa dikenai sanksi adninistratif dalam bentuk teguran, sampai dengan pidana 6 bulan, atau denda paling banyak 50 juta rupiah. (Red)
0 Comments