Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

SKB 4 Menteri, Mulai Januari Mendikbud Izinkan KBM Tatapmuka di Semua Zona

For mania mega:


MEGASWARA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jumat (20/11/2020) mengumumkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang pembelajaran tatap muka.

Dalam keterangannya Nadiem menyebutkan Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya.

"Pemberian izin ini secara serentak atau bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya, berdasarkan evaluasi kepala daerahnya. Mana yang siap, mana juga yang tidak." ujarnya, di youtube Kemendikbud RI.

Sebab kebijakan pembelajaran ini sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, disesuaikan dengan kesiapan sekolahnya masing-masing.

Mengenai perubahan SKB 4 Menteri sebelumnya secara mendasar SKB 4 Menteri sekarang tidak menjadikan peta zonasi resiko sebagai penentu izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Dimana sebelumnya hanya daerah zona kuning dan hijau saja yang diperbolehkan.

"Dan Pemdalah yang akan menentukannya sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan lebih mendetil." tuturnya.

Penetapan ini dianggap ideal, sebab Pemerintah Daerah adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan keamanan situasi Covid di daerahnya sendiri. Kondisi dan kebutuhan di setiap Kecamatan, Desa/Kelurahan bisa sangat bervariasi.

Bahkan menurut Mendikbud, di Kota/Kabupaten bisa jadi ada kasus-kasus yang sangat berat, tapi bisa juga ditempat lain di satu Kota/Kabupaten yang sama ada yang tidak terdampak.

Mengenai waktu pemberlakuan kebijakan, disebutkan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan mulai semester genap, tahun ajaran 2020/2021.

"Jadi di bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya. Dari sekarang sampai dengan akhir tahun (red. 2020)" jelas Mendikbud.

Sementara itu untuk proses penetapan, ada 3 pihak yang akan menentukan boleh tidaknya sekolah melakukan tatap muka. Pertama Pemda, atau Kanwil/Kantor Kemenag, Kedua Kepala Sekolah, dan Ketiga perwakilan dari orangtua melalui Komite Sekolah.

"Kalau tga pihak ini tidak mengizinkan sekolah untuk tatap muka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk memulai tatap muka. Tapi kalau ketiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka." terangnya.

Walau begitu ditekankan lagi, lanjut Nadiem jika sekolah dibuka, orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk melakukan tatap muka.

"Ini adalah hak terakhir bagi siswa, walau pun sekolahnya sudah melakukan tatap muka, izin masih ada di orang tua." pungkasnya.

(Dede)



Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close