Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Protokol Kesehatan dan Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2020/2021

For mania mega:


MEGASWARA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran tatap muka untuk tahun ajaran 2020/2021, Jumat (20/11/2020) diperbaharui.

Mendikbud Nadiem Makariem, menyebutkan perbedaan mendasar dari SKB 4 Menteri sebelumnya adalah mengenai peta zonasi resiko yang tidak lagi jadi penentu dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka, melainkan kini Pemdalah yang akan langsung menentukannya.

"Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara lebih mendetil" ujar Mendikbud.

Pemberlakuan kebijakan ini sendiri lanjut Nadiem akan dimulai di semester genap, tahun ajaran 2020/2021, pada bulan Januari 2021.

"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya, dari sekarang sampai dengan akhir tahun." terangnya.

Agar dapat melakukan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah pun setidaknya harus memenuhi 6 daftar periksa atau 'ceklis' dan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, diantaranya.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan

a. Toilet bersih dan layak.

b. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer.

c. Disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki Thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang :

a. Memiliki comorbid tdak terkontrol.

b. Tidak memiliki akses transportasi yang aman.

c. Memiliki riwayat perjalanan daeri daerah dengan tingkat resiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua/wali


Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

1. Kondisi Kelas.

a. Jaga jarak minimal 1.5 meter.

b. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD 5 (dari standar 15 peserta didik). Pendidikan dasar dan menengah 18 (dari standar 36 peserta didik). SLB 5 (dari standar 8 peserta didik)

2. Jadwal Pembelajaran, sistem bergiliran rombongan belajar (shiffting) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

3. Perilaku wajib.

a. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.

b. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

d. Menerapkan etika batuk.

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan

a. Sehat dan jika mengidap commorbid harus dalam kondisi terkontrol

b. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.

5. Kantin

a. Masa transisi : Tidak diperbolehkan

b. Masa kebiasaan baru : Diperbolehkan dengan protokol kesehatan

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

a. Masa transisi : Tidak diperbolehkan

b. Masa kebiasaan baru : Diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1.5 meter, misalnya basket, dan voli.

7. Kegiatan selain pembelajaran

a. Masa transisi : Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan ornag tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua murid, dsb.

b. Masa kebiasaan baru : Diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan, diperbolehkan dengan protokol kesehatan

(Dede)


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close