Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Hajatan di Tengah Pandemi, Kapolres: Boleh, dengan Protokol Kesehatan

For mania mega:


KUNINGAN - Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K, Rabu (30/9/2020) setelah jumpa pers terkait pengusutan kasus narkoba, turut menyampaikan informasi terkait hajatan di tengah pandemi.

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dikeluarkan, hajatan di saat pandemi bisa dilaksanakan, namun tetap dengan patuh terhadap protokol kesehatan.

"Hajatan bisa dilaksanakan, tetapi ada protokol kesehatannya. Tdak mengundang kerumunan masa, terutama kaitannya dengan hiburan" jelasnya.

Mengenai hiburan, hiburan diperbolehkan tapi ada aturannya juga. Hiburan boleh mengiringi pelaksanaan hajatan, tetapi tidak melebihi waktu hajat, yaitu sampai sore hari.

"Kemudian tidak mengundang orang untuk joged-joged atau berkerumun. Kalau bisa hiburannya itu sederhana saja. Jadi sebatas hanya mengiringi prosesi hajat" jelas Kapolres.

Terkait perizinan, ia juga menjelaskan bahwa perizinan hajat harus sesuai dengan peraturan Bupati. Dengan memulainya dari izin di tingkat Desa, Kecamatan, kemudian Kaposek, serta Danramil setempat.

"Petugas satgas di tingkat Kecamatan akan men-survei lebih dulu ke lokasi hajat. Akan mempertimbangakn jumlah tamu, jumlah undangan, kemudian posisi dari tempat duduk, termasuk jenis hiburannya itu apa" ujar Kapolres.

Apabila sudah dilakukan survei dan acc, lanjutnya, nanti saat pelaksanaannya pun akan tetap dipantau oleh petugas tingkat Kecamatan. Dan apabila saat pelaksanaan (hiburan) tidak sesuai dengan protokol kesehatan, akan dihentikan.

"Hiburan dihentikan sedangkan hajatan tetap lanjut dengan pengarahan protokol kesehatan" pungkasnya.

(Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close