Megaswara Kuningan - Kebakaran kembali lagi terjadi. Kali ini musibah ini menimpa rumah salah seorang warga di Dusun Manis Rt/Rw 05/01, Desa Cieurih, Kec. Cidahu, Kamis (3/9/2020) malam.
Menurut keterangan Kepala Desa Cieurih, Bpk Mujahidin, S.farm (30) peristiwa kebakaran ini terjadi sekitar pukul 21.15 WIB. Pemilik rumah Ibu Darsiti (37) didapati tengah mengantar anaknya ke kamar mandi, lalu terdengar suara bunyi ledakan dari atap rumah sebelah depan ruang tamu.
"Sesaat setelah ledakan, disusul dengan bau kabel terbakar dan seketika itu juga terlihat api sudah membakar atap rumah bagian depan (atap ruang tamu)" ujarnya.
Setelah itu pemilik rumah langsung keluar menyelamatkan diri bersama ke-2 orang anaknya, dan meminta bantuan tetangga sekitar untuk memadamkan api yang semakin membesar.
Sekitar pukul 21.30 WIB kejadian kebakaran dilaporkan ke Pos Damkar wilayah Ciledug Kab. Cirebon.
Dari Pos Damkar Ciledug Kab. Cirebon melalui Kasi Ops Damkar Kab.Cirebon, Eno Sujana (49) melaporkan kejadian kebakaran ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kab. Kuningan.
"Setelah menerima laporan dimaksud Pada pukul 21.40 WIB, 1 Randis Damkar dan 5 anggota berangkat menuju lokasi kebakaran. Dan tiba di TKP pukul 22.10 WIB. Dan jelang pukul 22.20 WIB 1 Randis Damkar dan 6 Orang Personil dari Pos Damkar Ciledug Kab. Cirebon membantu proses pemadaman api" Jelas Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan Mh.Khadafi Mufti, S.Pd,M.Si.
Dibantu aparat Pemerintahan Desa, Anggota Polsek Cidahu, Anggota Koramil Cidahu. Api baru bisa dipadamkan 55 Menit kemudian. Adanya keterlambatan laporan saat kejadian awal kebakaran selama 25 Menit.
Untuk penyebab kebakaran sendiri diduga akibat dari adanya arus pendek listrik.
Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun rumah dengan luas 54 m2 berserta isinya tidak dapat terselamatkan. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp.163 juta.
Dalam kejadian tersebut Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan juga mengimbau agar seluruh Aparat Pemerintahan Desa untuk menyebarluaskan nomor telepon darurat, seperti Pemadam Kebakaran, Polsek, Koramil, PLN dsb.
Serta wajib menyediakan sistem proteksi kebakaran aktif untuk lingkungan tempat tinggal/pemukiman. Dengan cara menyediakan Alat Pemdam Api ringan (Apar), hydran, tandon air dll. Yang ditempatkan dimasing-masing RT/RW/Dusun. Sebagai Pencegahan awal penanganan kebakaran.
"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan di No (0232)871113. Layanan Gratis/tidak dipungut biaya apa pun" pungkasnya.
(Dede)
0 Comments