Megaswara Kuningan - Mobil bernopol D 1080 MEY terbakar di Jalan Raya Kuningan - Cikijing Desa Cipadung, Kabupaten Majalengka, pada pukul 19.30, Rabu (19/8/2020).
UPT Damkar Satpol PP Kuningan mendapat laporan pada pukul 19.35 Wib, dan langsung menurunkan 1 Randis Damkar, dengan 3 anggota Damkar.
Dibantu aparat Kepolisian Sektor Cikijing, anggota Koramil Sektor Cikijing, api pun dapat dipadamkan 45 menit kemudian. Diketahui mobil tersebut berisikan 5 orang penumpang. 1 orang supir, 2 orang (suami isteri), 1 anak balita, dan Ibu pemilik kendaraan.
Beruntung dari kejadian ini tidak adanya korban jiwa. Menurut keterangan pemilik kendaraan, saat sedang melaju menuju Desa Cipasung Darma, di jalan Cipadung dari kap mesin mobil, terlihat keluar asap. Sadar akan hal tersebut sopir langsung berhenti dan segera menurunkan penumpang serta menjauh dari kendaraan.
Penyebab kebakaran diduga karena arus pendek/korsleting pada kelistrikan mobil. Lebih lanjut penyelidikan masih dilakukan oleh aparat kepolisian sektor Cikijing.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, S.Pd,M.Si. saat melaporkan kejadian ini, turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap potensi bahaya kebakaran yang bisa timbul dari konsleting listrik pada kendaraan/dirumah, gas, tungku, pembakaran sampah, dan lain-lain.
"Khusus untuk kendaraan umum/pribadi agar diengkapi Apar (alat pemadam api ringan). Sedangkan untuk kendaraan R 4 agar mengecek kendaraan sebelum berangkat dan menyediakan tabung Pemadam Api Ringan di dalam kendaraan" ujarnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menyebutkan jika warga masyarakat Kuningan mendapati, atau mengalami musibah Kebakaran, segera untuk melaporkannya ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di No (0232)871113.
"Layanan Gratis /tidak dipungut biaya apapun" pungkasnya
(Dede)
0 Comments