Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Berikut, 12 Tempat Penerapan Sanksi Tidak Mengenakan Masker

For mania mega:

Megaswara Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berupaya mencegah penularan Covid-19. Dalam hal ini, dua hari yang lalu telah dilakukannya rapat, dan ditetapkan bahwa penerapan sanksi bagi yang tidak mengenakan masker akan mulai diterapkan kembali. Dimulai hari ini, Rabu (26/8/2020).

Dalam hasil rapat tersebut ditetapkan bahwa penerapan sanksi akan dimulai sementara di 12 tempat berbeda. Dengan ketentuan hari pertama dan kedua pemberian informasi dan peringatan serta pembagian masker, selanjutnya hari ketiga sampai kelima tindakan dan pemberian sanksi, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Sedangkan untuk sanksi, para pelanggar akan disuruh putar balik, pulang kembali, dan tidak berupa uang tunai.

Untuk 12 tempat yang dimaksud, diantaranya :

1. Mandirancan (pertigaan BRI)

2. Caracas (tugu ikan)

3. Kadugede (depan terminal Kadugede)

4. Ciawigebang (alun-alun Desa Ciawigebang)

5. Luragung (depan Kantor Kecamatan)

6. Lebakwangi (depan Lapang Sepak Bola)

7. Taman Kota (bawah beringin)

8. Cigugur (depan Kantor Kecamatan)

9. Pasar Baru (tanjakan/penggilingan daging)

10. Kramatmulya (depan LC)

11. Team patroli A (keliling wilayah)

12. Team patroli B (keliling wilayah)

Penerapan sanksi ini akan melibatkan anggota TNI/Polri, Satpol PP, serta Dishub. Mulai Rabu s.d Minggu, 26 - 30 Agustus 2020, pukul 9.00 - 11.30 WIB.

(Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close