Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Akhirnya, KBM Tatap Muka Resmi Dimulai

For mania mega:




Megaswara Kuningan - Hari ini, Senin (3/8/2020) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Kuningan akhirnya bisa dilaksanakan secara wajar (tatap muka).

Perbup yang ditetapkan 30 Juli lalu ini memuat Perubahan Kedua atas Perbup nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Didalamnya terdapat uraian terkait perubahan pasal 5 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Formal Non Formal, yang nyatanya memang harus disikapi dan dipahami secara bijak.

Berikut bunyi dari pasal 5 yang nota bene berisi kewajiban bagi penyelenggara pendidikan terkait teknis pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Formal Non Formal.

Bagian Kedua 
Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Formal Non Formal

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan Formal dan Non Formal lainnya wajib:
a. Sistem pembelajaran di sekolah dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan kemampuan sekolah dan persetujuan dari orang tua siswa.
b. Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelajaran secara tatap muka ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
c. Memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
d. Melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan formal dan non formal lainnya.
e. Melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang, dan
f. Menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

(2) Upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan formal dan non formal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. Membersihkan dan melaukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah secara berkala terutama handle pintudan tangga, tombol lift, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
b. Menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan dan pembersihan filter air conditioner.
c. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap gerbang masuk.
d. Menerapkan physical distancing/jaga jarak.
e. Agar para siswa/siswi membawa bekal makanan sendiri yang dibawa dari eumah.
f. Membatasi jumlah orang yang masuk dalam lift.
g. Mengatur penggunaan tangga untuk naik dan turun.
h. Mengatur tempat duduk agar berjarak 1 (satu) meter di ruang kelas, kantin, dan saat istirahat, dan
i. Menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.

3) Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan formal dan non formal lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Penghentian sementara kegiatan
d. Penghentian tetap kegiatan, dan/atau
e. Pencabutan izin

(Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close