Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Panduan Salat Idul Adha Sesuai Edaran Bupati Kuningan

For mania mega:

Megaswara Kuningan - Jelang perayaan Idul Adha 1441 Hijriyah, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, S.H., M.H., Selasa (28/7/2020), mengeluarkan surat edaran Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban.

Dalam surat bernomor 003/2003/Kesra itu, Bupati Kuningan membolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha secara berjamaah, baik di lapangan, Masjid, maupun Musholla Dusun.

Namun tetap dengan jumlah jamaah yang terbatas. Penyelenggaraan tidak dipusatkan di satu Masjid, tapi harus disebar di Masjid atau Musholla yang ada di satu Desa untuk menghindari terjadinya kerumunan besar.

Pada surat edaran tersebut, ditekankan pula pelaksanaan Salat Id beserta Khutbahnya agar dapat dipersingkat, dengan tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun sahnya ibadah.

Bagi jamaah Salat Idul Adha pun diimbau untuk tidak melaksanakan mushafahah (bersalam-salaman).

Jamaah diminta untuk membawa sajadah dari rumah masing-masing, dan bagi anak-anak atau orangtua yang rentan tertular penyakit, serta mempunyai penyakit bawaan, diminta untuk melakukan Salat Id di rumah.

Selain itu setiap unsur Pemerintahan, baik Kecamatan, Desa, maupun RT/RW diminta agar segera melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara Salat Idul Adha, untuk melaksanakan pengawasan pada masing-masing tempat diselenggarakannya Salat Idul Adha.

Melalui Surat Edaran ini, Pemkab Kuningan berharap pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan bisa sinergis, dilakukan secara bersama oleh semua unsur kemasyarakatan. Dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini bisa berhasil mengantarkan Kuningan, menuju masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

(Dede)


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close