Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Kemelut Bansos, ANARKIS : Kejaksaan Harus Kejar Kejanggalan Anggaran Covid-19

For mania mega:

Foto : Iyan Irawandi 

Megaswara Kuningan - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (ANARKIS), Selasa (7/7/2020) pinta Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk kejar kejanggalan-kejanggalan dalam pengalokasian anggaran Covid-19.

Hal ini dikarenakan berdasar hasil penyelusuran ANARKIS melalui audensi ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Covid-19, ternyata ada beberapa hal yang dianggap tidak singkron hingga perlu disikapi secara serius.

“Jangan sampai karena alasan bencana non alam, dibiarkan saja. Tetapi sudah seharusnya aparat penegak hukum kejaksaan mengejar kejanggalan-kejanggalan dalam pengalokasikan dan penggunaan dana Covid-19 yang totalnya mencapai Rp  72.370.881.146 miliar,” ujar Koordinator ANARKIS, Iyan Irwandi.

Foto : Iyan Irwandi

Dalam kesempatan tersebut Iyan juga meminta agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran Covid-19 benar-benar ditelusuri baik dari proses administrasinya sampai pelaksanaan pengerjaannya. Apakah sesuai prosedur yang berlaku atau ada indikasi-indikasi lain yang perlu diungkap demi  keterbukaan.

Dalam penggunaan serta pengalokasian anggaran Covid memang ada beberapa poin yang jadi konsen dan disorot oleh masyarakat. Di antaranya, proses pembelian dan renovasi bekas Rumah Sakit Citra Ibu (RSCI) di jalan Ciharendong Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan; pengadaan obat dan perlengkapan kesehatan; keterbukaan dalam penerimaan bantuan alat penanganan Covid-19; proses pengadaan bantuan sosial (bansos) sampai penyalurannya yang diduga melibatkan perusahaan anggota dewan dan hal-hal lainnya.

“Permasalahan tersebut sekarang menjadi sorotan publik sehingga jika tidak diselusuri oleh aparat penegak hukum, justru malah bisa semakin menimbulkan prasangka negatif,” pungkas koordinator ANARKIS sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan.

Diawal perjalanannya sejumlah wartawan yang tergabung dalam ANARKIS ini pada 9 Juni 2020, melakukan audensi perdana dengan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama beserta jajarannya namun tidak tuntas karena keterbatasan waktu.

Sehingga 2 hari kemudian, tepatnya pada 11 Juni audiensi dilanjutkan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Lalu, 16 Juni, audensi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati.

Tanggal 18 Juni ke Dinas Sosial (Dinsos),  24 Juni ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan tanggal 1 Juli ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Terakhir, pada 3 Juli, ANARKIS berencana audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua dewan menyatakan siap menerima. Namun selang beberapa jam, sekpri dewan membatalkan dan memberitahukan, bahwa kegiatan tersebut baru bisa diagendakan setelah beres reses atau di atas tanggal 9 Juli 2020.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum sehingga apabila ada pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan dana Covid-19, akan diproses sesuai aturan. 

Namun setiap informasi akan diteliti terlebih dulu  dan pihaknya pun akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) selaku atasan.

Selama pelaksanaan audensi, Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno didampingi Kepala Seksi Intelejen, Mahardika Rahman, Kepala Seksi Pidana Khusus,  Ardhy Haryoputranto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Manapang dan Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan Sosial Budaya Kemasyarakatan Seksi Intelejen, Wawan Gusmanwan.

(Tim Liputan Megaswara)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close