Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Juknis Penyelenggaraan Resepsi Di Kuningan

For mania mega:


Megaswara Kuningan - Pandemi Covid-19 berdampak kesegala hal dan atas diberlakukannya pembatasan sosial maka banyak kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang akhirnya dilarang.

Salah satu pembatasan kegiatan kemasyarakatan yang dilarang arah pelaksanaan penyelenggaraan resepsi 'hajatan'.

Dan selama kurang lebih 3 bulan, pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya mengeluarkan Perbup No 47 tahun 2020 tentang pelaksanaan AKB dalam rangka penanganan Covid-19 di kegiatan  pelaksanaqn penyelenggaraan resepsi.

Berikut 6 poin juknis penyelenggaraan resepsi 'hajatan' yang terdapat dalam Perbup No 47 tahun 2020 tersebut.

JUKNIS PENYELENGGARAAN RESEPSI

1.Setiap penyelenggaran acara hajatan harus ada Penanggungjawab kegiatan yang memastikan pelaksanaan protokol kesehatan

2.Penanggungjawab acara hajatan mengajukan ijin ke Muspika Kecamatan dengan menyertakan waktu, lokasi, luas area dan jumlah undangan.

3.ljin penyelenggaraan hajatan diberikan setelah Muspika Kecamatan melaksanakan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan hajatan sesuai protokol kesehatan

4.Protokol Kesehatan penyelenggaraan acara hajatan :

a.Wajib memakai masker

b.Menyediakan tempat cuci tangan dan atau menyediakan hand sanitizer

c.Waktu pelaksanaan acara hajatan mulai pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB dibagi 3 termin waktu resepsi dan kehadiran undangan

d.Kapasitas undangan sebanyak 30 % dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi 1 meter

e.Tidak diperbolehkan ada hiburan

f.Acara prasmanan difasilitasi penyelenggara hajat dengan cara mempergunakan peralatan makan sekali pakai atau acara prasmanan diganti dengan pemberian bingkisan.

5.Muspika Kecamatan melakukan pengawasan sebelum dan selama acara hajatan atas pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditentukan

6.Apabila terjadi pelanggaran atas pelaksanaan protokol kesehatan Muspika Kecamatan berhak melakukan teguran, dan apabila teguran tidak di indahkan maka Muspika Kecamatan bisa melakukan penghentian dan atau pembubaran acara kegiatan.

(Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close