Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Tanggapi Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren, GP Ansor Kuningan: Apa Gak Takut Kualat Yak Pak Gubernur

For mania mega:


Megaswara Kuningan -  Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari organisasi kemasyarakatan pemuda, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kuningan.

Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Kuningan, Muhaemin, menyebutkan pihaknya sangat mengapresiasi langkah Gubernur, terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat, terlebih untuk keputusan yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun di sisi lain, terang Muhaemin, keputusan tersebut akan menimbulkan reaksi. Ia menilai, dengan situasi dan kondisi saat ini, pesantren dirasa akan mengalami kesulitan dalam memenuhi beberapa ketentuan.

"Saya atas nama Pengurus Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Kuningan sangat menyayangkan atas keluarnya Kepgub ini. Pasalnya dalam keputusan tersebut Pesantren harus membuat surat pernyataan kesanggupan, dan jika dilihat kembali isi Kepgub itu, sangat bertentangan dengan karakteristik budaya Pesantren" ujar Muhaemin.

Ia menjelaskan bahwa pada umumnya pondok pesantren memiliki tempat-tempat belajar yang saling berdekatan dan itu diperlukan untuk memudahkan para santri dalam melangsungkan pembelajaran.

"Situasi di Pontren itu tidak sama seperti di Hotel, dimana posisi santri ketika tidur pun tidak bisa dipisahkan, dan diberi jarak begitu saja" ujarnya.

Penyelenggaraan pendidikan di pesantren juga tidak bisa digeneralisasi. Sebab karakteristik budaya tiap Pontren bersifat personal dan sangat tergantung kepada sosok pribadi Sang Kiai (pendiri pontren).

Sementara itu sebelum mengeluarkan Keputusan, masih ujar Muhaemin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya memastikan lebih dulu seluruh sarana prasarana utama dalam Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19. Dan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk membantu dalam pengadaan elemen-elemen tersebut.

"Sebab jika fasilitas dan infrastruktur itu tidak ada dan tidak disediakan oleh pemerintah tidak usahlah pemerintah membuat aturan dengan nada mengancam" jelasnya.

Semua itu diperlukan, karena eksistensi Pesantren sejatinya tidak ditanggung oleh pemerintah, sebagaimana lembaga-lembaga pendidikan lain. Jika ada Pesantren yang menerima bantuan (hibah) dari pemerintah, itu pun sifatnya sementara dan juga tidak merata. Tidak ada jaminan semua pesantren dari yang kecil sampai yang besar bisa dengan mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Enak ya pak gubernur, saat kampanye ke pesantren-pesantren, katanya siap peduli ke Pesantren tapi nyatanya seperti ini. Apa gak takut kualat yak Pak Gubernur kita ini" tegas Muhaemin.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Kamis 11 Juni telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Dalam keputusan ini terdapat beberapa protokol penyelenggaraan. Diantaranya 15 protokol kesehatan umum; 6 protokol kedatangan Kiai, Santri, Asatidz, dan pihak lain; 7 protokol di Masjid; 9 protokol di tempat belajar; 14 protokol di kobong (penginapan santri); 9 protokol di tempat makan; 8 protokol di kantin; dan 3 protokol jika ada indikasi Covid-19 di lingkungan pesantren.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa sebelum kembali  memulai penyenggaraan pendidikan, pesantren-pesantren di Jawa Barat diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan dengan 3 poin utama. Pertama bersedia melakukan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam menjalankan aktifitas selama pandemi. Kedua bersedia menyiapkan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan Pontren. Dan ketiga bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, bila terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Dalam peraturan tersebut, lanjut Muhaemin Gubernur mencantumkan ketentuan dengan kesan memberi ancaman agar pesantren siap disanksi sesuai ketentuan perundang-undangan manakala melakukan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Kami meminta kepada yang terhormat Gubernur Jawa Barat untuk mencabut poin ancaman dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren tersebut" Pungkasnya.

(Reporter Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close