Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Pengedar Sabu Asal Ciawigebang Ditangkap

For mania mega:


Megaswara Kuningan - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, Kamis (18/6/2020) adakan Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba. Diketahui pelaku merupakan salah satu warga asal Kecamatan Ciawigebang.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BNNK Kuningan, Edi Haryadi, M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu (10/6/2020) di Jalan Raya Pagundan, samping Lapangan Bola Pagundan, Kecamatan Lebakwangi-Kuningan. Penangkapan berlangsung lengkap disertai dengan barang bukti.

"Tersangka saat digeledah benar membawa, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1, diduga jenis sabu-sabu. Dibungkus plastik klip bening kecil, dibungkus dengan tisu warna putih, dan disimpan di dasbor motor tersangka sebelah kiri" jelas Kepala BNNK Kuningan.

Dijelaskan pula bahwa tersangka berinisial AJ ini membeli sabu dari Jakarta, melalui aplikasi pembayaran online untuk kemudian digunakan sendiri dan sebagiannya lagi dijual dengan harga 300 s.d 700 ribu rupiah.

Saat penangkapan terdapat beberapa barang bukti yang kemudian diamankan oleh pihak BNNK Kuningan, diantaranya 1 buah ponsel sebagai media transaksi, 3 paket dan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,26 gram, 1 unit sepeda motor, serta kunci dan surat STNK. Setelah dilakukan tes pelaku pengedaran ini juga terbukti positif Metametamin dan Amphetamin (narkotika jenis sabu).

Tersangka penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba ini, jelas Kepala BNNK Kuningan telah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a). Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. Pada kesempatan tersebut Edi Haryadi juga menjelaskan bahwa pengedar yang juga pengguna ini tetap akan menjalani pemulihan atau rehabilitasi.

Tersangka, lanjut Edi kembali awalnya ditawari sabu oleh sesorang berinisial AGD yang masih buron (DPO) di Jakarta. Ia (tersangka) kemudian diarahkan untuk mengambil paketan di NK (DPO) di wilayah Cirebon.

"Kami untuk selanjutnya menindak lanjuti kasus ini dengan berkoordinasi bersama Penyidik dan Intel BNNP Jabar" jelasnya.

Sebelumnya penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat. Menanggapi laporan tersebut Sie Pemberantasan langsung menindaklanjuti serta mengecek langsung kebenaran informasi. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data, disimpulkan bahwa memang benar di wilayah Kecamatan Ciawigebang terdapat penyalahgunaan narkoba.

Edi juga menyebutkan bahwa peran masyarakat sendiri dalam pengusutan kasus penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba seperti ini amat penting.

"Masyarakat dapat berkontribusi dengan melapor jika mendapati penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di wilayahnya" 

(Reporter Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close