Megaswara Kuningan - Setelah menunggu cukup lama, warga Kuningan akhirnya dapat melepas penat dengan tenang. Pasalnya Pemkab Kuningan memastikan bahwa tempat wisata di Kabupaten Kuningan sudah dapat dibuka kembali mulai besok, Minggu (21/06/2020). Hal ini berdasar pada hasil rapat yang dilakukan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) bersama pelaku usaha kepariwisataan, Kamis (18/06/2020) di Aula Kantor Disporapar Kuningan.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemkab Kuningan kemudian menerbitkan Surat Edaran bernomor 556/1543/Disporapar tentang ketentuan dan sejumlah protokol kesehatan uang harus dilakukan di tempat wisata. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan 5 poin umum mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor pariwisata. Poin pertama disebutkan bahwa tempat pariwisata dapat dibuka kembali pada Minggu (21/06/2020), dengan jumlah pengunjung maksimal hanya 50% dari hari biasa; kedua protokol kesehatan bagi pengusaha pariwisata; ketiga protokol kesehatan bagi para pekerja pariwisata; keempat protokol di tempat wisata indor; serta kelima yang utama protokol kesehatan bagi para pengunjung tempat wisata.
Untuk protokol kesehatan bagi para pengunjung terdapat enam poin yang harus diperhatikan dan disikapi secara bijak oleh mereka yang hendak pergi ke tempat wisata. Keenam poin tersebut diantaranya:
• Selalu menggunakan masker selama berada di area publik (wajib pakai masker).
• Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
• Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
• Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
• Menunjukan identitas pribadi/KTP ke pengelola destinasi.
• Pengunjung yang berumur dibawah 3 tahun, lansia, dan ibu hamil dilarang memasuki destinasi wisata.
Menanggapi protokol kesehatan yang ditujukan kepada pengunjung tempat wisata, Albi S Darmawan salah satu warga Kuningan menyebutkan bahwa protokol kesehatan tersebut memang harus disikapi secara saksama dan harus benar-benar dilakukan oleh mereka yang hendak mengunjungi tempat wisata.
“Jangan sampai niat kita yang awalnya hendak pergi tamasya, melepas penat, tiba-tiba berubah dan malah membuka kembali cluster penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan” jelasnya
Protokol kesehatan yang ditujukan kepada pengunjung itu, menurut Albi tidak serta merta membuat para pengelola wisata lengah dan lepas tangan. Para pengelola tempat wisata harus siap menyambut segala kemungkinan yang bisa saja terjadi di tempat wisata mereka.
“Minimalnya mereka (pengelola tempat wisata) harus menyiapkan sarana-prasarana, baik dalam hal pencegahan maupun penanganan awal Covid-19” pungkasnya.
Selain itu, sebagai tanda dimulainya Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor pariwisata ini, besok Minggu (18/6/2020) akan dilakuakan launching pembukaan kembali tempat wisata di 5 objek wisata Kabupaten Kuningan. Diantaranya Kolam Renang Zam-Zam Pool, Hotel D'jehan, Waduk Darma, Buper Ipukan Cisantana, dan Kolam Renang Tirta Agung Mas.
0 Comments