megaswarakuningan.com
Wakapolres Kuningan Jaka Mulyana SIK MIK, Rabu (06/05/2020) menyampaikan
imbauannya terkait pengawasan distribusi bantuan sosial (bansos).
Dalam keterangan yang disampaikannya secara tertulis itu, Wakapolres yang juga Ketua Satgas Saberpungli Kuningan mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kuningan dipersilakan untuk turut mengawasi dan ikut melaporkan apabila saat pendistribusian bansos ditemukan pelanggaran dan pungutan liar (pungli).
“Saya mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungutan
liar (Pungli), saat pembagian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemi Covid-19” tulis Jaka Mulyana.
Ia menjelaskan bahwa Satgas Saberpungli Kuningan dalam wabah Covid-19 ini siap mengawal dan memastikan program bantuan pemerintah tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan sistem dan tidak diselewengkan oleh oknum.
Dalam keterangannya Wakapolres juga menerangkan jika ditemukan pelanggaran masyarakat dapat menghubungi kontak telepon dan whatsapp di Nomor 0823-1666-6009.
“Saat ini, beberapa bansos dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan bansos Pemerintah Kabupaten Kuningan sedang didistribusikan. Ada Pungli, Laporkan! STOP PUNGLI!!!” pungkasnya.
(Dede)
0 Comments