Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Pemkab Kuningan " SOSIALISASIKAN PSBB " Berikut Apa Yang Boleh Dan Tak Boleh Dilakukan Selama PSBB

For mania mega:





megaswarakuningan.com 

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lakukan sosialisasi terkait
penerapan PSBB ke sejumlah pasar di Kabupaten Kuningan.


Adapun pasar yang didatangi beliau adalah Pasar Cilimus, Pasar Kramatmulya, dan Pasar Ciawigebang.


Pada kesempatan tersebut Bupati meminta semua masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan Covid-19.


“Masker harus terus digunakan, tidak boleh lepas, baik pedagang maupun pembeli. Seluruh warga pasar wajib menggunakan masker” ungkapnya, sembari berkeliling ke sudut-sudut pasar menggunakan pengeras suara.


Bupati Kuningan juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PSBB yang akan dimulai pada Rabu 06/05/2020 nanti harus disikapi secara tepat guna penyesuaian dengan peraturan pelaksanaan PSBB.


“Saya informasikan kepada seluruh pedangan dan pengunjung pasar, bahwa nanti ketika sudah diberlakukannya PSBB, untuk aktifitas jual beli di pasar akan dilaksanakan mulai jam 4 pagi sampai jam 12 siang. Jadi untuk para pedagang
nanti stok dagangannya jangan terlalu banyak” jelasnya.


Selain apa yang disampaikan langsung oleh Bupati, pemkab Kuningan juga telah menyebar selebaran terkait hal-hal apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama pelaksanaan PSBB. Berikut uraiannya:


1. Sekolah
Semua kegiatan penyelenggaraan pendidikan tetap diliburkan dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah. Sementara itu untuk lembaga
pendidikan, pelatihan, dan penelitian kesehatan masih diperbolehkan untuk berkegiatan normal.


2. Tempat Kerja, dan Rumah Makan
Lingkungan kerja perkantoran, diganti dengan bekerja di rumah. Kecuali untuk kantor pertahanan, keamanan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor dan distribusi logistik, masih bisa bekerja di kantor masing-masing. Dan untuk rumah/tempat makan diharuskan untuk menerapkan pemesanan secara daring atau takeaway (dibawa pulang).


3. Keagamaan
Dalam bidang keagamaan, semua tempat ibadah ditutup untuk umum. Sedangkan pemakaman bagi warga yang meninggal bukan karena Covid-19, masih diperbolehkan untuk dihadiri tak lebih dari 20 orang.


4. Tempat Umum/Hiburan
Fasilitas umum dan tempat hiburan semua ditutup. Untuk supermarket/minimarket, apotek, dan toko penjualan bahan-bahan pokok
beroperasi dari jam 08:00 WIB hingga 14.00 WIB.


5. Sosial dan Budaya Untuk kegiatan sosial/budaya, perkumpulan, pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya, semua ditiadakan. Sedangkan untuk pelaksanaan pernikahan diwajibkan digelar di KUA dengan tanpa resepsi, selain itu khitanan juga diperolehkan dengan tanpa perayaan juga.


6. Transportasi
Semua armada transportasi diperbolehkan memuat jumlah penumpang maksimal 50% dan jam operasionalnya hanya dari 06. 00 WIB sampai 16.00 WIB. Hal itu berlaku untuk semua moda transportasi kecuali untuk pengangkut kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi normal. Sosialisasi yang dilakukan Bupati beserta jajaran Forkopimda ke sejumlah pasar di Kuningan, dilakukan pula oleh Wabup H.M Ridho Suganda. Bersama Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K , Wabup Ridho menghimbau kepada masyarakat agar segera mempersiapkan diri jelang pelaksanaan PSBB
Rabu nanti.

Tim yang dipimpin langsung oleh Wabup Kuningan tersebut menyambangi 3 pasar Kuningan lainnya, diantaranya Pasar Baru, Pasar Kepuh, dan juga Pasar
Ancaran.



(Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close