Banyak upaya yang bisa dilakukan dalam mencegah penyebaran COVID-19, salah satunya dengan pembatasan sosial. Pemerintah China melakukan hal serupa dengan penerapan sistem lockdown. Dengan menerapkan sistem ini China mampu menekan angka penularan, dan terbukti kota Wuhan yang menjadi titik awal penyebaran kini sudah mulai beraktifitas kembali, walau memang tidak sepadat biasanya.
Dari kejadian inilah, lembaga kesehatan dunia (WHO) memberikan imbauan kepada negara yang terjangkit COVID-19 agar melakukan sistem lockdown.
Beberapa negara menerima imbauan tersebut, tak terkecuali Indonesia. Namun pemerintah Indonesia dengan berdasar pada beberapa kajian, memutuskan untuk tidak menerapkan sistem ini dan lebih memilih penerapan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lantas, apakah yang membedakan sistem lockdown dengan sistem PSBB? Berikut uraiannya.
Definisi
Lockdown merupakan istilah dalam usaha mencegah penyebaran wabah. Teknis pelaksanaan sistem ini adalah dengan mengunci satu daerah atau bahkan negara dengan tidak diperbolehkannya akses keluar-masuk daerah.
Dalam penerapannya, sistem lockdown akan menghentikan aktivitas dan kegiatan orang-orang secara total. Kegiatan seperti sekolah, perkantoran, kegiatan ibadah, sampai dengan penonaktifan semua layanan transportasi.
Walau demikian definisi dan batasan lockdown sebenarnya masih belum begitu jelas dan belum disepakati secara global.
Beberapa negara yang menerapkan sistem ini pun memiliki teknik dan prosedur sendiri. Misal China dan Italia. China memberlakukan sistem Lockdown secara total, dengan tidak membolehkan orang-orang beraktivitas dan mengharuskan semuanya untuk tetap diam di rumah, walau hanya untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Sedang Italia menerapkan lockdown dengan masih membolehkan warganya keluar rumah dengan tetap membatasinya untuk berbelanja kebutuhan pangan atau obat-obatan.
Berbeda dengan lockdown, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 menyebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan semua kegiatan tertentu, dalam rangka menangani penyebaran COVID-19. Pembatasan ini ditujukan untuk penduduk dalam satu wilayah yang diduga telah terinfeksi COVID-19.
Penerapan sistem ini pada dasarnya dapat diartikan sebagai lockdown dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Sistem ini ditujukan untuk meminimalisir tekanan, stres, rasa cemas masyarakat yang bisa saja terjadi jika sistem lockdown diterapkan.
Alur Pengajuan
Dalam penerapan PSBB di Indonesia dilakukan melalui pendaftaran lebih dulu. Kepala daerah di satu wilayah yang terdampak COVID-19, baik itu gubernur, bupati, atau walikota, dipersilahkan untuk mendaftarkan wilayahnya untuk penerapan PSBB. Dalam pendaftaran tersebut harus disertakan pula berkas-berkas penyebaran, dan perkembangan wabah di wilayah terjangkit.
Hal ini berbeda dengan sistem lockdown yang diterapkan China dan sebagian besar negara di dunia, yang memberikan putusan lockdown dari pusat, bukan dilimpahkan ke daerah.
Penggunaan Alat Tranportasi
Pemberlakuan lockdown yang dilakukan China juga mengharuskan penghentian operasi transportasi. Karena itu Kota Wuhan yang ramai dan memiliki mobilitas seperti kota pada umumnya, ketika lockdown diterapkan seketika itu berubah nampak jadi kota mati, sepi.
Berbeda dengan penerapan PSBB di Indonesia, transportasi umum masih di bolehkan beroperasi dengan mengurangi jumlah penumpang 50%. Hal ini berlaku bagi transportasi umum maupun pribadi. Contohnya KRL, kini membatasi satu gerbong hanya untuk 60 penumpang saja.
Larangan Keluar Masuk Wilayah
Penerapan lockdown di kota Wuhan berjalan dengan sangat ketat, setiap pos pemeriksaan di gerbang tol Wuhan, selalu terdapat anggota milisi yang ikut mengukur suhu tubuh setiap pengemudi secara bertahap. Seluruh warga yang ada di kota Wuhan pun tidak bisa keluar dari kota mereka. Alhasil, orang dari luar Wuhan yang ada disana tidak diperbolehkan keluar dan kembali ke daerahnya. Begitu juga orang asli Wuhan, yang berada diluar kota, tidak diperbolehkan masuk, untuk kembali pulang ke kota Wuhan.
Sedangkan PSBB sendiri di Indonesia, masih memperbolehkan warga Jakarta untuk keluar masuk wilayah DKI.
Dalam menghadapi hari raya pun, Presiden Joko Widodo hanya menghimbau agar masyarakat di wilayah penerapan PSBB untuk tidak mudik lebih dulu. Dan ini kemudian ditekankan jadi larangan mudik bagi mereka yang berstatus PNS atau mereka yang bekerja di BUMN.
Kesimpulan
Kebijakan apa pun, baik lockdown maupun PSBB tidak akan berjalan dengan baik apabila orang-orang di daerah tersebut tidak mau mendisiplinkan diri. Dan malah tak acuh dengan apa yang terjadi.
Himbauan-himbauan sudah diberikan, beberapa hari yang lalu pun (09/04/2020) pemerintah telah menyampaikan rencananya untuk memberikan bantuan sosial khusus kepada masyarakat lapisan bawah. Mulai layanan listrik gratis, bantuan khusus bahan pokok sembako, sampai dengan bantuan sosial tunai per-KK sebesar Rp.600 ribu/bulan selama penerapan PSBB.
(Dede)
0 Comments