Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Imbas Corona 45.000 Orang Teken Petisi Hapus Skripsi

For mania mega:

megaswarakuningan.com


Pandemi Corona (COVID-19) di Indonesia berimbas kesegala hal. Tidak hanya ekonomi, dunia pendidikan pun ikut terdapak.

Imbas dari mewabahnya COVID-19 akhinya menerbitkan sebuah aksi penandatanganan petisi dari mahasiswauntukKemendikbud agar segera menghapuskan skripsi sebagaitugas akhir mahasiswa, dan segera menerbitkan kebijakan pengganti penyelesaian skripsi.

Petisi tersebut dapat diakses melalui situs change.org dengan judul “Kemendikbud_RI: Karena COVID-19 Bebaskan Biaya Kuliah & Tugas Akhir Mahasiswa Semester Akhir”.

Petisi ini dibuat oleh Fachrul Adam tak lama setelah pemerintah menerbitkan imbauan social distancing guna menekan penyebaran wabah COVID-19. Dimana ‘Kerja di Rumah’ dan ‘Belajar di Rumah’ akhirnya diberlakukan.

Menurut Fachrul dalam kata pengantarnya mengatakan bahwa proses perkuliahan secara daring tidaklah efektif. Terlebih bagi mahasiswa tingkat akhir yang diharuskan terjun ke lapangan dalam rangka penelitian untuk tugas akhir.

“Bagi kami mahasiswa semester akhir, harus melakukan pengumpulan data baik di kampus maupun di lapangan untuk melengkapi tugas akhir kami. Tentunya ini semua menjadi kendala besar yang tidak dapat diselesaikan melalui proses daring (dalam jaringan). Bisa jadi, keinginan kami untuk menyelesaikan kuliah ditahun ini harus tertunda, karena tidak lengkapnya bahan yang dibutuhkan untuk penyelesaian tugas akhir ini”.

Fachrul dalam narasi tersebut kembali menjelaskan ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti sekarang, ia dan jugakawan mahasiswa lain, tentunya tidak ingin menjadi beban bagi orangtua dengan membayar biaya kuliah untuk semester selanjutnya.

Pada dasarnya petisi ini memuat tiga tuntutan, mengenai biaya kuliah, tugas akhir, dan perpanjangan masa studi. Berikut merupakan kutipan isi petisi tersebut:

“Pertama untuk dapat membebaskan kami dari biaya kuliah. Kedua, untuk menerbitkan kebijakan pengganti penyelesaian skripsi sehingga kami tetap bisa menyelesaikan tugas akhir tanpa harus menundanya hingga semester depan. Dan ketiga,  memberikan perpanjangan masa studi maksimal untuk angkatan 2013”.

Dalam kurun waktu satu pekan, pertanggal 03/04/2020 petisi ini pun sudah ditanda tangani sebanyak 45.081 tanda tangan. Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Banyak yang sependapat dengan Fachrul, seperti yang diutarakan beberapa warganet dalam kolom komentar petisi tersebut.

“Jika UN dapat ditiadakan, mengapa skripsi/tesis/disertasi tetap dilanjutkan? Harus adil dong. Karena pandemi Corona ini, bimbingan tidak dapat dilakukan. Kalau pun via online, sangat tidak efektif. Tolong kepada pemerintah khususnya menteri Kemendikbud untuk meniadakan skripsi/tesis/disertasi agar kami dapat lulus tepat waktu” ungkap Edrian Gontor.
“Karena saya mau lulus tepat waktu dan bisa meringankan beban orang tua agar tidak membayar semester berikutnya” kata Erfi Rahmawati warganet lainnya.

Selain itu, pendapat yang sama pun di utarakan salah seorang mahasiswa tingkat akhir di Universitas Kuningan, Dulhalim. Ia menjelaskan bahwa penyuaraan petisi tersebut merupakan angin segar bagi para mahasiswa tingkat akhir di tengah pandemi COVID-19 ini.
“Karena bagaimana pun dalam pandemi seperti ini mahasiswa disulitkan oleh ruang lingkup penelitian yang sempit dan bahkan bisa membahayakan. Misalnya teman-teman mahasiswa yang mengambil penelitian di sekolah. Sementara itu mahasiswa sendiri juga dikejar waktu untuk menuntaskan penelitiannya” Ungkap Dulhalim.

Petisi sendiri merupakan pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.

Dilansir dari laman ayobandung.com, pada tahun 2018 setidaknya terdapat tujuh kasus di Indonesia yang berhasil dimenangkan oleh petisi change.org. Diantaranya, kasus perusahaan pembakar hutan di Rawa Tripa Aceh,perusahaan divonis bersalah dan akhirnya dikenakan denda sebesar Rp366 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Petisi ini ditandatangani 220.000 orang.

Kemudian, pengesahan Undang-Undang (UU) MD3, oleh DPR.Lebih dari 240.000 menandatangani petisi ini. Lalu mengenai maraknya perburuan burung Cendrawasih sebagai aksesoris, membuat burung asli papua itu hampir punah. Didukung oleh 335.000 orang
Dan terakhir, petisi pada kasus revisi UU KPK dengan 179.000 tanda tangan. Walau begitu petisi yang berjudul ‘Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!’ itu pada akhirnya ditolak oleh Presiden Jokowi.

Pada dasarnya petisi online yang sering disuarakan di Indonesia belumlah memiliki regulasi yang pasti. Namun bukan berarti petisi online tidak dapat mempengaruhi. Diluar itu semua, menyuarakan realitas dan kebenaran atas apapun yang terjadi memang patut terus digaungkan.

(Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close