megaswarakunimgan.com
Kemarin senin (16/03/2020) Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Jabar memberikan arahan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuningan,
di ruang aula lapas kelas IIA Kuningan. Arahan yang diberikan melalui teleconferencetersebut
berkenaan dengan usaha pencegahan COVID-19 di jajaran kementerian hukum dan
HAM.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar
menyampaikan beberapa pembahasan tentang pencegahan, penanganan, pengendalian,
dan pemulihan penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas. Berikut adalah isi
arahan yang disampaikan:
a. Melakukan sosialisasi
kepada Warga Binaan tentang Virus Corona (COVID-19).
b. Mensosialisasikan kepada
Warga Binaanmengenai penundaan kunjungan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018
tentang Karantina Kesehatan selama waktu yang ditentukan.
c. Apabila ada petugas Lapas
atau keluarga yang terpapar Virus Corona (Covid-19) maka harus melaporkan
kepada UPT dan Kanwil serta tidak boleh dijadikan aib.
d. Semuakegiatan pembinaan
yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu
yang ditentukan.
Sebagai bentuk respon dari arahan tersebut, Lapas
kelas IIA Kuningan langsung mengambil tindakan antisipasi dengan melakukan
sosialisasi kepada warga binaan. Ada empat poin antisipasi dan sosialisasi yang
disampaikan kepala lapas kelas IIA Kuningan kepada warga binaan. Keempat poin
tersebut adalah:
a. Mengimbau kepada seluruh
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan untuk selalu menjaga
kebersihan Lingkungan dan kesehatan badan pribadi masing-masing gunamencegah
penyebaran Virus Corona (COVID-19).
b. Mensosialisasikan kepada
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan bahwa untuk sementara
waktu kegiatan kunjungan dan paket makanan ditutup sementara sampai waktu yang
ditentukan (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan).
c. Semua kegiatan pembinaan
yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu
yang ditentukan.
d. Mensosialisasikan kepada
Warga Binaan Pemasyarakatan tentang etika batuk dan etika berjabat tangan yang
baik dan benar.
Lapas Kelas IIA Kuningan terus berupaya
mengambil langkah pencegahan untuk mengantisipasipenyebaran COVID-19
dilingkungan lapas. Salahsatu usaha tersebut adalah dengan khusus menghentikan kunjungan
terhadap warga binaan sesuai dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina
Kesehatan.
0 Comments