Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Penundaan Kunjungan, Lapas Kuningan Atisipasi Penyebaran “CORONA“

For mania mega:


megaswarakunimgan.com


Kemarin senin (16/03/2020) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar memberikan arahan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuningan, di ruang aula lapas kelas IIA Kuningan. Arahan yang diberikan melalui teleconferencetersebut berkenaan dengan usaha pencegahan COVID-19 di jajaran kementerian hukum dan HAM.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar menyampaikan beberapa pembahasan tentang pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas. Berikut adalah isi arahan yang disampaikan:

a.      Melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan tentang Virus Corona (COVID-19).
b.     Mensosialisasikan kepada Warga Binaanmengenai penundaan kunjungan sesuai    dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan selama waktu yang    ditentukan.
c.     Apabila ada petugas Lapas atau keluarga yang terpapar Virus Corona (Covid-19) maka harus melaporkan kepada UPT dan Kanwil serta tidak boleh dijadikan aib.
d.    Semuakegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebagai bentuk respon dari arahan tersebut, Lapas kelas IIA Kuningan langsung mengambil tindakan antisipasi dengan melakukan sosialisasi kepada warga binaan. Ada empat poin antisipasi dan sosialisasi yang disampaikan kepala lapas kelas IIA Kuningan kepada warga binaan. Keempat poin tersebut adalah:
a. Mengimbau kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan untuk selalu menjaga kebersihan Lingkungan dan kesehatan badan pribadi masing-masing gunamencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).
b.  Mensosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan bahwa untuk sementara waktu kegiatan kunjungan dan paket makanan ditutup sementara sampai waktu yang ditentukan (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan).
c.  Semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
d.  Mensosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang etika batuk dan etika berjabat tangan yang baik dan benar.
Lapas Kelas IIA Kuningan terus berupaya mengambil langkah pencegahan untuk mengantisipasipenyebaran COVID-19 dilingkungan lapas. Salahsatu usaha tersebut adalah dengan khusus menghentikan kunjungan terhadap warga binaan sesuai dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
(Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close