megaswarakuningan.com
Jumat
(13/03/2020) Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan surat edaran terkait
wabah virus corona. Surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat kabupaten
Kuningan itu menginformasikan, bahwa penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan
Bermotor (Car Free Day) mulai hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sampai
dengan waktu yang belum bisa ditentukan untuk sementara waktu dihentikan.
Hal
ini sehubungan dengan anjuran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes
RI) untuk meminimalisir penyebaran wabah virus corona yang telah ditetapkan WHO
sebagai darurat kesehatan global. Isi dari surat edaran yang dicap dan
ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. ini
adalah sebagai berikut.
BUPATI KUNINGAN
PROVINSI
JAWA BARAT
Kuningan,
13 Maret 2020
Kepada
Yth.
1.
Kepala
Dinas/Instansi se-Kabupaten Kuningan
2.
Kasat
Lantas Polres Kuningan
3.
Masyarakat
Kabupaten Kuningan
di
Kuningan
SURAT
EDARAN
Nomor:
551.1/960/PEREK&SDA
Dipermaklumkan
bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan Rupublik Indonesia Nomor: HK.02.02/Menkes/56/2020 perihal
menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status Virus Covid-19 sebagai darurat
kesehatan global.
Sehubungan
dengan hal terebut, maka salah satu upaya dalam menjaga dan melindungi masyarakat
serta mengantisipasi penyebaran virus Covid-19/corona di Kabupaten Kuningan
adalah dengan menghentikan sementara penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan
Bermotor (Car Free Day) mulai hari Minggu tanggal 15 Maret 2020, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Demikian
untuk menjadi maklum.
BUPATI
KUNIGAN
H.
ACEP PURNAMA, SH., MH.
Sementara
itu perkembangan kasus corona di Kabupaten Kuningan ternyata telah menemukan
beberapa temuan. Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dilansir dari situs
kuninganmass.com per tanggal 10/03 sedang memantau 10 orang terkait virus
corona. Mereka terdiri atas 7 orang laki-laki, dan 3 orang perempuan.
“Dari
jumlah 10 orang tersebut satu orang telah sembuh dan 9 orang lainnya masih
dalam tahap pemantauan. Ke-9 orang ini tidak dirawat karena statusnya dipantau
saja. Kalau yang diisolasi statusnya adalah pengawasan” jelas Plt Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Kuningan dr. Susi Lusiyanti.
Orang
yang masuk dalam daftar pemantauan virus corona tidak menjalani perawatan di
ruang isolasi rumah sakit. Mereka masih diperkenankan untuk
berada di tempat tinggalnya masing-maisng namun tetap dipantau oleh petugas
Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
Anjuran
untuk tidak berinteraksi dengan orang-orang disekitar pun diberlakukan bagi
mereka yang sedang dalam pemantauan virus corona.
Ada
banyak prosedur yang dapat dilakukan dalam mencegah penyebaran virus corona.
Namun secara garis besar ada 4 poinyang dapat diterapkan dalam usaha pencegahan.
Diantaranya, jaga kebersihan, terapkan etika batuk,hindarikerumunan orang
banyak, dan jika demam flu disertai batuk yang berkepanjangan segera
konsultasikan dengan petugas kesehatan di wilayahnya masih-masing.
( DEDE )
0 Comments