megaswarakuningan.com
Selasa
(31/03/2020) Iptu Sutarja Pahrudin M.Pd. dari Polres Kuningan menjelaskan
perihal penutupan jalan dalam pemberlakuan Karantina Wilayah Parsial (KWP) di
wilayah Kuningan Kota. Iptu Sutarja dalam wawancara teleconferens
menerangkan bahwa kebijakan KWP akan diberlakukan mulai pukul 20.00 – 06.00
malam ini.
Pemberlakukan
KWP ini akan berimbas pada penutupan 11 ruas jalan yang akan menuju ke Kuningan
Kota. 11 ruas jalan tersebut diantaranya:
Daerah
utara Kuningan Kota
Lampu
merah Cijoho (menuju jalan siliwangi)
Daerah
timur Kuningan Kota
Jalan
Wijaya (timur)
Jalan
Aruji (simpang SMK Yamsik)
Simpang
BNI Kuningan
Simpang
Dewi Sartika (bawah)
Daerah
selatan Kuningan Kota
Simpang
kemenag
Lampu
merah gotong royong
Daerah
barat Kuningan Kota
Simpang
Flora (menuju jalan veteran)
Lampu
merah darurat (menuju jalan ahmad yani)
Simpang
makam gede
Simpang
Sidapurna (menuju jalan pramuka)
Dalam
kesempatan tersebut Iptu Sutarja juga menjelaskan bahwa semua kendaraan tidak
diperbolehkan memasuki daerah Kuningan Kota. Dan terdapat beberapa pengecualian
untuk lembaga kesehatan, kepolisan, serta kurir sembako.
“Adapun
beberapa pengecualian yang dapat mengakses jalan tersebut adalah lembaga
kesehatan, lembaga kepolisian, dan kurir sembako. Untuk hal-hal urgent
dan penting seperti itu kami masih mentolerir” Pungkas Iptu ketika dimintai
keterangan.
(
Dede )
0 Comments