Megaswara Kuningan - BUPATI Kuningan H. Acep Purnama, mengingatkan instansi terkait untuk mendorong masyarakat di perdesaan maupun perkotaan dalam kesadaran mengenai pengelolaan sampah di lingkungan permukiman masing-masing.
Hal itu dikatakannya, saat membuka acara Rapat Kordinasi (Rakor), di Ruang Rapat Linggajati, Aula Rapat Setda Kabupaten Kuningan, Rabu, (9/10/2019).
Hadir juga pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda, SH., M,Si, Sekretaris Daerah Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M,Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan H. Amiruddin, S.Sos, M.Si, Kepala DPMD Drs. Deniawan, M,Si, serta seluruh Camat se-Kabupaten Kuningan.
Menurut Amiruddin bahwa tujuan dilaksanakan rakor ini senantiasa untuk mengelola persampahan dengan baik dalam mewujudkan Visi dan Misi Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul Berbasis Desa Tahun 2023), maka dari itu diperlukan sinergitas untuk fokus terhadap persoalan sampah di Kabupaten Kuningan sebagai acuan kita melangkah kedepan.
Sementara itu Bupati dalam menyampaikan bahwa dalam pengelolaan sampah ini harus ditanam kesadaran sejak dini sebagai solusi yang terlahir dalam penanganan sampah, selain itu juga kesampatan yang sangat baik ini dalam rangka menyamakan persepsi pemahaman terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan.
Sambungnya, bahwa terdapat peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang merupakan terobosan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke proses ahkir. Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar sehingga pada tahun 2025 Indonesia bisa bersih dari sampah.
“Maka dari itu program ini harus di sosialisasikan pada seluruh masyarakat agar Indonesia bebas dari sampah dengan penuh komitmen dan konsekuen, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Kuningan (Jakstrada) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga”, ungkap Bupati.
.
pada seluruh desa dan kelurahan serta wajibkan untuk serius dalam pengelolaan sampah di masing-masing wilayahnya agar bisa mandiri terkait dengan pengelolaan sampah dan membangun kesadaran dimulai dari masyarakat secara pribadi.
( Sumber : humas.kuningankab.go.id/Dimas )
0 Comments