Megaswara Kuningan - Sat Resnarkoba Polres Kuningan kembali mengungkap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari senin tanggal 09 September
2019 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jl. Raya Cirendang bertempat di depan
Gerbang Kantor DPC PDI Kel. Kuningan Kec. Kuningan Kab. Kuningan.
Tersangka ANDRI HENDRIANA Bin MUHAMAD KURDI warga Perumahan
Ciharendong Kencana No E25 Rt 23 Rw 07 Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan
Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 5
(lima) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dan 1
(satu) linting narkotika jenis Ganja, kemudian Tersangka menjelaskan bahwa
narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik M. ANDI SONJAYA yang akan di edarkan.
Sedangkan 1 (satu) linting Ganja adalah milik ANDRI HENDRIANA yang di dapat dengan cara
dikasih oleh INDRA warga Cirebon. selanjutnya tersangka berikut barang bukti
dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan
Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka bisa di jerat dengan Pasal
112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika ( TA/NN)
0 Comments