Megaswara Kuningan – Penghapusan dan Perubahan peserta PBI Jaminan
kesehatan ( PBI JK ) di lakukan oleh BPJS tahap ke enam tahun 2019, penghapusan
dan perubahan peserta PBI ini terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2019.
BPJS menyatakan terdapat
penonaktifan Peserta PBI JK ( iuaranya di bayar oleh Pemerintah ) di wilayah Kab
Kuningan yang tidak terdaftar dalam basis data terpadu ( BDT ) sebanyak 21.861
orang. Hal ini dilakukan berdasarkan Mentri Republik Indonesia Nomer
79/HUK/2019 tanggal 16 juli 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data
peserta bantuan iuran ( PBI ) tahun 2019
Meperhatikan kondisi di atas BPJS
mengharapkan badan usaha yang karyawannya memiliki jaminan kesehatan dari
segmen PBI segera mengalihkan status kepesertaanya ke segmen pekerja penerima
upah sesuai dengan peraturan presiden No 82 tahun 2018 ( pasal 13 ayat 1 bahwa
pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai pererta jaminan
kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran ( pade )
0 Comments