Megaswara Kuningan - PROSES pengadaan barang/jasa wajib menggunakan sistem pengadaan
secara elektronik yang baru. Untuk e-purchasing pun saat ini sudah
keluar aplikasi 5.0 dan para peserta langsung mendapatkan pengajaran
simulasi penggunaan SPSE versi 5.0.
Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kabupaten Kuningan, U. Kusmana,
S.Sos., M.Si., pada acara Bimbingan Teknis Manajemen Perencanaan
Pengadaan Barang dan Jasa, di Sangkan Resort Aqua Park, Selasa,
(27/8/2019).
Acara yang melibatkan 100 orang peserta itu, untuk meningkatkan
pelayanan publik dan perekonomian daerah. Hal itu berdasarkan ketentuan
Peraturan Presiden RI No. 6 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
"Acara untuk mewujudkan kesamaan dalam perencanaan pengadaan,
menjadi acuan bagi pelaku pengadaan SKPD, dan Mewujudkan pengadaan
barang/jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika
pengadaan barang/jasa,"paparnya.
Uu Kusmana menerangkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki
peranan penting dalam pengadaan barang/jasa dan melaksanakan
e-purchasing untuk pengadaan barang e-catalog. Karena kemajuan teknologi
informasi, otomatis setiap pelaku pengadaan barang/jasa harus
mengikuti/menguasai IT.
Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda dalam
sambutannya mengatakan, setelah selesai mengikuti program ini, peserta
diharapkan mampu untuk memahami manajemen perencanaan pengadaan barang
dan jasa pemerintah, memiliki kemampuan dalam melaksanakan e-purchasing
dan terakhir menjadi PPK yang mampu menjalankan tugas secara profesional
dan berintegritas.
Melalui pemahaman tersebut, diharapkan seluruh peserta bimtek mampu
melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara benar dan tidak
melanggar aturan, karena proses pengadaan barang/jasa selalu dianggap
rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi ataupun penyelewengan
anggaran, maka hal itu harus benar-benar diperhatikan dan jangan sampai
terjadi di Kabupaten Kuningan. (sumber : Humas Pemda Kab. Kuningan)
0 Comments