Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Ditunda Lagi, Sidang Gugatan PT B dan K Versus Pemkab Kuningan

For mania mega:



KUNINGAN - Sidang kasus gugatan perdata PT B & K melawan Pemkab Kuningan kembali mengalami hambatan setelah salah satu pihak turut tergugat, yakni dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q Lembaga OSS, tidak hadir dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (10/07/2019).

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Subekti tersebut akhirnya harus ditunda hingga tanggal 31 Juli, tiga pekan ke depan.

Menurut keterangan pihak Humas PN Kuningan, Ade Yusuf SH MH, mengatakan kepada media, karena turut tergugat, pihak Lembaga OSS, tersebut berada di luar daerah, maka pemanggilan kepada mereka didelegasikan.



"Kita tidak melihat adanya satu hal kesengajaan atau tidak, hingga mereka tidak bisa hadir dalam persidangan. Yang jelas kita telah mendelegasikan pemanggilannya," ujar Ade.

Semestinya, kata Ade, pihak yang tidak bisa hadir di persidangan bisa memberikan alasan secara tertulis. Namun, hingga pelaksanaan sidang kedua digelar hari ini, pihaknya belum menerima alasan ketidakhadiran pihak Lembaga OSS.

Terkait jalannya persidangan, belum ada hal apapun yang bisa dibahas, karena untuk jalannya persidangan diharuskan para pihak bisa hadir di persidangan.

"Baik pihak penggugat, tergugat maupun turut tergugat harus hadir dulu, setelah lengkap ada proses yang harus ditempuh, yakni mediasi," jelasnya.

Di dalam acara perdata, imbuh Ade, ada istilah rumus 2P dan 3T. Pengertian 2P adalah jika dalam dua persidangan berturut-turut pihak penggugat tidak hadir, maka gugatan dianggap gugur.

"Sementara untuk 3T, kalau tiga kali berturut-turut salah satu tergugat atau turut tergugat tidak hadir maka pihak yang tidak hadir akan dianggap tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan kepentingan hukumnya, ditinggalkan dalam proses persidangan," jelasnya.

Namun, semuanya, ucap Ade, dikembalikan kepada keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim, terkait jalannya persidangan selanjutnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT B & K yang sempat dimintai keterangan oleh kuninganreligi.com mengatakan bahwa mereka tidak mengharapkan pada sidang berikutnya ada lagi pihak tergugat maupun turut tergugat yang tidak hadir.

"Kalau kami dituntut harus sabar, kami memang sudah sabar, namun ada keadilan yang harus ditegakkan dalam kasus gugatan ini, yang menjadi hak kami untuk menuntut," ujar Kuasa Hukum PT B & K kepada media, Rabu siang.



(Nars)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close